Usai Dinyatakan Bebas oleh Hakim, Alfian Tanjung Ditangkap Polisi

Di Surabaya, Alfian diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI (Partai Komunis Indonesia).

KOMPAS.com/Kristian Erdianto
Dosen Universitas Muhammadiyah Prof. DR. Hamka (UHAMKA) Alfian Tanjung 

TRIBUNKALTIM.CO - Alfian Tanjung dijemput penyidik Polda Metro Jaya di rumah tahanan kelas I Medaeng Sidoarjo, Rabu (6/9/2017) malam.

Rencananya, Alfian langsung dibawa ke Jakarta.

Baca: Coba Cara ini jadi PNS di Kaltara? Jangan Harap Gubernur Bisa Meluluskan

"Alfian Tanjung di amankan oleh penyidik Polda Metro Jaya, malam ini di terbangkan ke Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com, Rabu malam.

Di Surabaya, Alfian diadili terkait ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya tentang PKI (Partai Komunis Indonesia).

Rabu siang, dia bebas setelah majelis hakim menerima eksepsinya.

Argo mengatakan, Alfian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Baca: Berawal Kenalan di FB, Wanita ini Minta Nikah, Ujungnya Malah Larikan Mas Kawin

Alfian dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menyebut kader PDI-P dan orang dekat Presiden Joko Widodo adalah PKI.

Dalam akun Twitter miliknya, Alfian menulis bahwa sebanyak 85 persen kader PDI-P merupakan kader PKI.

Baca: Raisa dan Hamish Pilih Tempat ini untuk Bulan Madu, Para Jones Makin Baper

"Tentunya status yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu," kata Argo. (Kompas.com/Akhdi Martin Pratama)

Berita ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul: Usai Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Dibawa Penyidik ke Jakarta

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved