Berita Pemkab Kutai Timur

Temui Pemkab Kutim, DPRD Kukar Gali Infomasi Daerah Otonomi Baru

Ia menceritakan rencana pemekaran wilayah pesisir mulanya telah sampai pada tahap persetujuan oleh DPRD Kukar.

HUMAS PEMKAB KUTIM/Jani
Pertemuan DPRD Kukar dan Pemda Kutim di ruang Arau Kantor Bupati Kutim 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA – Anggota Komisi I DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Hamdan, Salehuddin dan Aziz Darmin melakukan lawatan ke Pemkab Kutim untuk menggali informasi terkait proses dan kesiapan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kutai Utara di ruang Arau kantor Bupati Kamis, (7/9/2017) lalu.

Kabupaten Kutai Timur yang telah siap memekarkan DOB Kutai Utara menjadi rujukan Komisi I DPRD Kukar untuk belajar dan berbagi pengalaman dalam mempersiapkan DOB untuk wilayah Pesisir Kukar. 

Kedatangan rombongan Komisi I DPRD Kukar diterima oleh staf ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik Abdul Muthalib Alhabsyi, Kepala Bagian (Kabag) pemerintahan Alexander Siswanto, Kabag Hukum Waluyo Heryawan, Kabag Pembangunan Poniso Suryo, Kabag Sosial Andi Abd. Rahman, Kabag Organisasi Tata Laksana Abdu Amir, kasubag Otda Joko dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah lainnya.

 “Kedatangan kami, untuk menindaklanjuti gencarnya aspirasi masyarakat Kukar wilayah pesisir yang menuntut adanya pemerataan pembangunan hingga saat ini belum sepenuhnya tercapai. Inilah menjadi salah satu faktor mengapa masyarakat menuntut adanya pemekaran wilayah pesisir Kukar. Selain, distribusi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak seimbang dan semakin mengelompok di Kukar sehingga  menyandang PNS dan tenaga honor terbanyak se-Indonesia,” ungkap Salehuddin.

Baca: TP PKK Kutim Belajar ke Deli Serdang

Baca: Menkeu Setujui PKP2BMN Pesawat Perintis Subsidi, Jadwal Penerbangan Segera Keluar

Baca: Bupati Hadiri KTI Nasional II Papua, Budaya Integritas Harus Diterapkan di Kutim

Baca: Terganjal Pendanaan, 80.000 Warga Kutim Belum Rekam e-KTP

Ia menceritakan rencana pemekaran wilayah pesisir mulanya telah sampai pada tahap persetujuan oleh DPRD Kukar

Bahkan tinggal satu persetujuan lagi yaitu persetujuan Bupati Kukar.

Namun sering dengan berjalannya waktu, muncul moratorium di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada waktu itu untuk tidak melaksanakan pemekaran. 

Menanggapi hal it,  Kepala Bagian pemerintahan Alexander Siswanto mengatakan, usulan Kutai Utara muncul pada tahun 2008 kemudian 2010 mulai melakukan permohonan kelengkapan persyaratan yang mengacu pada peraturan pemerintah (PP) no 78 tahun 2007.

Namun dalam beberapa tahun usulan pemekaran Kutai Utara sempat berjalan ditempat.

Setelah kembali dibuka melalui beberapa peroses akhirnya usulan pemekaran Kutai Utara telah sampai pada persetujuan Bupati, DPRD, DPRD provinsi, bahkan Gubernur.

“Kenapa sampai saat ini Kutai Utara belum menjadi DOB, ketika seluruh persyaratan sudah lengkap dan siap dimekarkan muncullah Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Sesuai peraturan, mau tidak mau kita masuk didaftar tunggu 314 DOB yang akan diusulkan. Seandainya undang - undang tersebut belum keluar dipastikan kita akan lolos,” ungkapnya.

Ia menambahkan, setelah undang undang 23 Tahun 2014 keluar, terbit PP grand desain penataan daerah dan PP Penataan Daerah.

”Namun mendengar informasi tidak akan ada pemekaran hingga akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo  yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, kita tak bisa berbuat apa-apa,”  ungkap Alex. (advertorial/hms10)  

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved