Reklamasi Teluk Jakarta
Pastikan Reklamasi Pulau C dan D Dilanjutkan, Luhut: Tidak Ada yang Bisa Challenge Kami
"Isu nasib nelayan juga dalam skenario teknis terakhir sudah dibuatkan alurnya nelayan keluar masuk".
TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan reklamasi Teluk Jakarta, terutama di Pulau C dan Pulau D dapat dilanjutkan.
Sebelumnya, pemerintah melakukan moratorium terhadap kegiatan di Pulau C dan Pulau D.
"Setelah (dibahas) berlarut-larut minggu lalu kami rapatkan (masalah Pulau) C dan D sudah selesai. Semua persyaratan pengembang yang diminta Kementerian Lingkungan Hidup sudah dipenuhi, jadi tidak ada alasan berlama-lama," kata Luhut, dalam afternoon tea bersama awak media, di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (13/9/2017).
Nantinya, pemerintah akan mengeluarkan SK pencabutan sanksi administratif terhadap Pulau C dan D.
Baca juga:
Dibekuk 5-0, Bek Celtic Akui Kualitas Skuat Baru Paris Saint-Germain
VIDEO - Borneo FC Goes to School, Histeria Siswa SMKN 14 Samarinda ketika Kedatangan Idola
Ingin Balas Kekalahan, Pelatih Myanmar Berharap Indonesia Lolos ke Laga Final
Disanksi Empat Laga Kandang, Begini Pernyataan Resmi Borneo FC
Laga Borneo FC Lawan Persib Ditunda, Marquee Player Ini Beri Komentar Menohok
Terkuak, Ternyata Ini yang Membuat Jadwal Indonesia vs Thailand Dimajukan Tiga Jam
Persib Disanksi Rp 50 Juta Gara-gara Koreografi Save Rohingya, Netizen Siap Galang Dana
Setelah itu, izin pengelolaan Pulau C dan D akan diberikan kembali kepada pengembang, PT Kapuk Naga Indah.
Hal ini juga menyusul dikeluarkannya sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D oleh Badan Pertanahan Nasional untuk PT Kapuk Naga Indah.
Sedangkan untuk keberlanjutan reklamasi di Pulau G, kata Luhut, sedang tahap finalisasi dan ditargetkan rampung pekan depan.