DPRD Sebut Ada Dugaan Pungli di Tol Laut Sebatik, Pengelola Sebut Merasa Ditekan

Sejumlah pengusaha pengguna jasa angkutan barang di Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik keberatan dengan mahalnya tarif bongkar muat di tol laut

Editor: Sumarsono
Tribunkaltim/Niko Ruru
Aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Sebati yang menjadi jalur tol laut. 

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN- Sejumlah pengusaha pengguna jasa angkutan barang di Pelabuhan Sungai Pancang, Pulau Sebatik keberatan dengan mahalnya tarif bongkar muat kapal tol laut. Mereka pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Nunukan.

Jambi, salah seorang pengusaha di Pulau Sebatik mengaku untuk mengangkut material bangunan dari Surabaya, dikenakan tarif lebih Rp 6 juta untuk menurunkan barang seberat 5 ton. "Saya beli semen, besi, stainlees, bata ringan dan beberapa lainnya," ujarnya.

Tarif bongkat muat dinilai sangat tinggi. Menurut dia, biaya angkut tol laut hanya Rp 317.000 per ton barang. Selain menilai tarif yang dikenakan begitu tinggi, dia juga menyayangkan karena proses pembayaran sangat tidak transparan.

Baca: VIDEO EKSKLUSIF – Adakah Pungli Pelabuhan Tol Laut di Sebatik

"Kuitansi pembayarannya tidak mencantumkan rincian harga, tetapi dipukul rata. Padahal ini pengangkutan barang bersubsidi," kata Jambi.

Muhammad Yahya, pengusaha lainnya juga mengeluhkan mahalnya tarif angkutan di kapal tol laut. Satu unit boks mesin penjual BBM atau Pertamini dengan tinggi tidak sampai 2 meter lebarnya kurang dari 1 meter, ongkos angkutnya Rp 1 juta. "Harganya saja tidak sampai segitu, tetapi sampai dermaga bayar sejuta," tuturnya.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Nunukan Niko Hartono yang menerima keluhan pengusaha pengguna jasa pelabuhan menuding pihak PT Lintas Samudera Mandiri (LSM) selaku pengelola bongkar muat barang tol laut di Pelabuhan Sungai Pancang, Sebatik melakukan pungutan liar. Tarif Rp100 ribu per ton barang ditetapkan tanpa legalitas maupun kesepakatan tertulis dengan pengguna jasa.

"Karena tidak ada legalitasnya, kalau menurut kami ini pungutan liar (Pungli). Mereka menetapkan sesuatu yang tidak ada aturannya," ujarnya, Sabtu (16/9).

Baca: PAWANG BUAYA DITERKAM BUAYA-Jasad Pawang yang Diterkam Buaya Akhirnya Ditemukan Secara tak Sengaja

Niko menyebutkan, pihak PT LSM mengaku telah membuat perjanjian dengan pihak-pihak terkait yang barangnya ada di kapal. "Yang kami pertanyakan, kenapa untuk bukti kesepakatan itu tidak ada? Tidak ada diperlihatkan bukti kesepakatan itu, kata politisi PDI Perjuangan ini.

Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk, H Juniansyah dan Manajer PT LSM Andi Syamsul Aris mengakui, bahwa penerapan tarif bongkar muat barang tol laut sebesar Rp 100 ribu per ton barang dilakukan tanpa legalitas surat keputusan. Hanya saja, keduanya membantah ada pungli dalam menentukan tarif kasus tersebut. Tidak ada aturan yang secara spesifik menyebutkan besarnya tarif bongkar muat di pelabuhan.

Syamsul mengatakan tarif bongkar muat barang tol laut Rp 100 ribu perton didasarkan kesepakatan pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sungai Nyamuk dengan agen, perusahaan bongkar muat maupun tenaga kerja bongkar muat.

Dia tidak mengetahui jika memang ada aturan yang secara khusus mengatur besarnya tarif bongkar muat. "Kesepakatan kami, cuma cari dari pelabuhan terdekat. Sepakat kami ambil dasar contoh pelabuhan terdekat. Nah katakanlah Tunon Taka Rp 300 ribu, Sebatik hanya Rp 100 ribu, karena pedagang baru menggunakan tol laut," jelas Syamsul.

Baca: Nanang Ditemukan Tewas Terjerungkup di Samping Kasur

Juniansyah memastikan, tidak ada pungli yang dilakukan PT LSM saat bongkat muat barang tol laut di Pelabuhan Sungai Pancang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved