Astaga, Tempat Karaoke di Tarakan Disulap Jadi Tempat Penampungan PSK
Polisi mengamankan 2 orang mucikari atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Jajaran Dit Reskrimum Polda Kaltim baru-baru ini mengungkap kasus prostitusi gelap alias ilegal di Tarakan, Kalimantan Utara. Polisi mengamankan 2 orang mucikari atas tindak pidana yang mereka lakukan.
Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman melalui Kasubdit IV Renakta, Kompol Hendri Sidabutar mengungkapkan praktek prostitusi gelap tersebut dilakukan di dua tempat hiburan malam Kota Tarakan.
Baca: Poster Ashanty Tersebar di Jalanan Kota Malang, Resmi jadi Calon Wakil Walikota?
"Berkamuflase di beberapa tempat karaoke kota Tarakan. Di sana dijadikan tempat penampungan wanita muda yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dengan sistem BO," katanya, Senin (18/9/2017) di Mapolda Kaltim.
Pengungkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait praktek prostitusi terselubung di sejumlah karaoke di Tarakan. Petugas lalu melakukan penelusuran, serta melakukan penyelidikan.
Benar saja di beberapa tempat karaoke, memang menyediakan jasa pemuas nafsu birahi bagi para pria hidung belang. Sekitar 20 wanita selain bekerja sebagai pemandu lagu, juga dipekerjakan sebagai PSK oleh para pelaku.
Baca: Perempuan Mabuk Kedapatan Edarkan Ratusan Obat PCC
Modusnya pelaku menawarkan pelanggan karaoke PSK. Para wanita muda yang kebanyakan berasal dari Jawa Barat tersebut bahkan dipajang di hall karaoke untuk dipilih oleh pelanggannya.
Untuk mendapatkan jasa plus-plus tersebut, para lelaki hidung belang memesan kembali melalui telepon selular kepada pelaku. Setalah mencapai kesepakatan, PSK tersebut kemudian di antar langsung oleh pelaku ke Hotel dengan menggunakan kendaraan pribadi.
"Kami mengungkap dugaan tersangkaan muncikari atau germo, kedua dugaan penyediaan tempat oleh mucikari," katanya.
Baca: MUA ini Disewa Alumnus Putri Indonesia untuk Nikahan, Ujungnya Malah jadi Curhat
Salah satu muncikari berinisial BGS (33) yang juga merupakan pemilik karaoke turut diamankan petugas, Sabtu (9/9/2017).
Beberapa barang bukti juga turut diamankan di antaranya, sejumlah uang tunai hasil BO para penjaja seks, nota jasa karaoke, perangkat elektronik seperti laptop dan telepon genggam sebagai alat komunikasi, bahkan 10 alat kontrasepsi (kondom) dari tangan PSK yang dijadikan saksi korban dalam perkara ini.
"Motif para pelaku tindak pidana muncikari untuk mendapat keuntungan dari para wanita yang diperjualbelikan kepada lelaki hidung belang," bebernya.