RTRW Tak Kunjung Tuntas Sampai Masa Jabatan Gubernur Berakhir, Pemprov Bisa Pakai Surat Rekomendasi

Pembahasan RTRW ini juga diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai 2 tahun.

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim/Doan Pardede
Sebuah kapal berlayar di salah satu pantai yang ada di Kecamatam Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, baru-baru ini. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan dipastikan akan stop sementara di tahun 2017 ini.

Revisi RTRW rencananya akan kembali dilanjutkan tahun 2018 mendatang.

Baca: Ulama Datangi Kantor Kodim Balikpapan, Dukung Pemutaran Film G30SPKI

Dengan tertundanya pembahasan RTRW ini, otomatis sejumlah proyek-proyek besar dari Pemprov Kaltara yang akan dikerjakan di Kabupaten Bulungan, diantaranya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri Pelabuhan Internasional (KIPI), Kota Baru Mandiri (KBM), terancam belum bisa dieksekusi.

Pembahasan RTRW ini juga diperkirakan akan memakan waktu yang cukup lama, bahkan bisa sampai 2 tahun.

Namun Bupati Bulungan Sudjati, Selasa (19/9/2017) tetap mengharapkan agar RTRW ini bisa tuntas sebelum masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara berakhir. Dan menurut Bupati, bukan sepenuhnya tidak ada solusi.

Baca: Suu Kyi Minta Dukungan Global dan Jangan Belah Myanmar dalam Agama dan Etnis

Jika memang sangat mendesak untuk segera dikerjakan, untuk sementara waktu Pemprov Kaltara bisa menggunakan Surat Rekomendasi dari Pemkab Bulungan, yang menyatakan bahwa RTRW Kabupaten Bulungan menyesuaikan dengan RTRW Provinsi Kaltara.

"Bisa, pakai Surat Rekomendasi," katanya.

Baca: Heboh, Bunga Raksasa di Dunia Ini Tumbuh di Indonesia, Tingginya Hampir 2 Meter!

Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menuntaskan RTRW ini menurutnya bukan tanpa alasan.

Dengan adanya perencanaan-perencanaan dari Pemprov Kaltara, hampir 50 persen substansi Perda RTRW Kabupaten Bulungan yang ada saat ini harus dirubah. Selain itu, revisi Perda RTRW ini juga harus dikonsultasikan dengan Pemerintah Pusat.

"Memang cukup lama. Kita juga harus konsultasi ke pusat," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved