Wow, Segini Penghasilan Mucikari yang Jadikan Tempat Karaoke di Tarakan Sebagai Penampungan PSK
Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan. Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Muhammad Fachri Ramadhani
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Pengembangan kasus prostitusi di Tarakan, Kalimantan Utara masih berlanjut. Jajaran Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim masih melakukan pendalaman terhadap 2 orang tersangka, DCR (27) dan BGS (33) yang diduga muncikari pada kasus tersebut.
Dari pengakuan tersangka yang memanfaatkan karaoke sebagai tempat penampungan wanita penghibur, omset mereka dalam sebulan bisa mencapai Rp 200 juta per bulan.
Baca: Pernah tak Diakui Sebagai Istri Kedua Bupati, Penampilan Artis ini Sekarang Bikin Kaget
"Pelaku kalau kita perkirakan dan kalkulasi omsetnya satu bulan Rp 200 juta," kata Kasubdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Kaltim, Kompol Hendri Sidabutar, Selasa (19/9/2017).
Praktek prostitusi tersebut diduga sudah beroperasi hingga 3 tahun lamanya di Tarakan. Bisa dibayangkan, berapa besar keuntungan yang diraup oleh para mucikari tersebut.
Tubuh para wanita yang kebanyakan berasa dari Jawa Barat tersebut dimanfaatkan tersangka untuk memperkaya diri.
Sekitar 20 wanita yang diduga mendapat pekerjaan tambahan untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang yang berkunjung ke karaoke tersebut.
Baca: Tentara Satu ini Berani Menempeleng Presiden Soeharto, Lihat Sosoknya
"Pembagian keuntungan 50:50 antara Ladies dan Mucikari. Sekitar 20 orang kita data kemarin, kebanyakan dari luar Kaltim," kata Hendri.
Saat disinggung apakah pidana tersebut mengarah kepada human traficking, Hendri menerangkan para wanita penghibur yang sempat diamankan berstatus sebagai saksi korban.
Saat dimintai keterangan pun tak ada unsur pemaksaan yang dilakukan muncikari kepada mereka. Sehingga sulit bila dikatakan perdagangan manusia atau trafick in person.
"Kita jerat tersangka dengan pasal KUHP pidana," tuturnya.
Lebih jauh, para wanita luar pulau Kaltim yang direkrut tersangka tersebut bermula dari sosial media. Biasanya muncikarai tersebut melakukan komunikasi lewat sosial media, lalu meminta kontak privasi.
Di sana mereka melancarkan bujuk rayu kepada para wanita tersebut untuk bekerja di Tarakan sebagai pendamping lagu sekaligus pekerja seks komersial. "Mereka merekrut tanpa paksaan, malah orang di sana yang nyari.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/mucikari-tarakan_20170919_095054.jpg)