Edisi Cetak Tribun Kaltim

6 Pengusaha di Kaltim dan Kaltara tak Bayar Pajak, DJP Siap Lakukan Penahanan, Ini Daftarnya

enam orang ini dituntut segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. Namun respon enam wajib pajak ini kurang tanggap,

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Kaltim dan Kaltara tengah mengincar enam orang pengusaha yang dianggap tidak patuh membayar pajak.

Sekarang sedang proses menunggu inisiatif dari wajib pajak. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak memenuhi kewajibannya, maka akan melakukan langkah gijzeling atau tahan badan dalam penjara.

Baca: Setelah Dikabarkan Hamili Vivie, Vicky Prasetyo Hanya Janjikan Uang Segini untuk Anaknya

Hal itu disampaikan Samon Jaya, Kepala Kantor DJP Wilayah Kaltim dan Kaltara kepada Tribun usai melakukan Tax Gathering Wajib Pajak bertema 'Kerja Bersama Membangun Bangsa' yang dilangsungkan di Hotel Grand Tjokro Balikpapan, Selasa (19/9/2017).

Ia menjelaskan, sejak sekitar setahun lalu, enam orang ini dituntut segera memenuhi kewajibannya membayar pajak. Namun respon enam wajib pajak ini kurang tanggap, masih mengulur-ngulur waktu pembayaran.

"Kami nanti bisa bertindak. Kalau sampai tidak segera membayar bisa saja diambil langkah penegakkan hukum. Dilakukan gijzeling. Sudah ada enam orang yang masuk daftar," ungkap Samon.

Baca: Istri Sempat Didatangi Peramal, di Sini Soeharto Berada saat Aksi Penculikan Jenderal TNI AD

Enam wajib pajak itu, kata Samon, dianggap merugikan negara. Indikasi enam individu ini memiliki perusahaan besar, namun tidak disiplin membayar pajak. Lokasinya berada di Kaltim dan Kaltara. Mereka yang masuk berpotensi terkena gijzeling (tahan badan) karena tidak membayar pajak minimal Rp 100 juta.

"Data yang saya pelajari mereka per orang itu menunggak pajaknya bisa lebih dari Rp 100 juta. Kalau ditotal semuanya dianggap ada kerugian negara bisa mencapai sekitar Rp 60 miliar. Mereka itu bisa per orang lebih dari Rp 100 juta," ungkapnya.

Baca: Itu Lagu Perangnya PKI, Kivlan Zen Dengar Kabar Genjer-genjer Dinyanyikan di Kantor LBH

Menurut Samon, itu sama saja merugikan negara. Padahal, wajib pajak itu tidak ada ruginya membayar pajak, sebab kewajiban melunasi pajak itu akan menguntungkan diri sendiri dan generasi setelahnya. "Sudah banyak kasus yang tidak membayar pajak kami tahan badan. Ditaruh di lembaga permasyarakatan," tegasnya.
Ketika ditanya mengenai siapa dan perusahaan apa, Samon enggan membeberkan. "Wajib pajak kami sifatnya rahasia tidak bisa dipublikasi," ungkapnya. Nanti kalau pun sudah ada hasil-hasil sitaan terkait tunggakan pajak, pihaknya akan mengumumkan ke masyarakat.

Baca: Astaga, Ternyata ini Alasan Nafa Urbach Gugat Cerai Suaminya, Sedih Banget

Dia mengimbau, kepada wajib pajak yang sudah diberikan peringatan keras sebaiknya segera tuntaskan. Sebab nanti ketika diberlakukan penahanan badan yang rugi bukan diri sendiri tetapi anak dan keluarganya pun ikut merasakan.

"Keluarganya kasihan. Anaknya juga tidak nyaman. Setelah ditahan masa tahanan habis juga tidak langsung lunas. Tetap harus bayar pajak yang terhutang. Ditambah biaya hidup selama di penjara. Makanya sudah sudah jangan tambah dibuat susah lagi," tutur Samon.

Baca: Usai Bercinta, Juragan Mie Bakso yang Cantik Itu Dibunuh Selingkuhanya, Ini Lima Fakta Kejadiannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved