Sangat Disayangkan, Tak Satu pun Kasus Uang Palsu di Kabupaten Ini yang Pernah Diproses Hukum
Padahal menurutnya, sudah ada beberapa temuan uang palsu yang pernah membuat heboh beberapa waktu lalu.
Penulis: Doan E Pardede |
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Saat ini, pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyesalkan minimnya laporan masyarakat dan tidak adanya kasus peredaran uang palsu di Kabupaten Bulungan, yang sudah diproses hukum, baik di Kepolisian atau Pengadilan Negeri (PN).
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Perwakilan BI Provinsi Kaltara, Hendik Sudaryanto usai menghadiri Sosialisasi Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah (CKUR) di aula Markas Kodim 0903/TSR, Jalan Kolonel Soetadji, Tanjung Selor, Rabu (19/9/2017).
Padahal menurutnya, sudah ada beberapa temuan uang palsu yang pernah membuat heboh beberapa waktu lalu.
"Padahal yang kita dengar ada kasus uang palsu. Kemarin itu kan sempat ramai di sini, Tanjung Selor. Dilanjuti di sisi hukum nggak? Ada laporan nggak? Cobalah dicek, ini sangat merugikan," ujarnya.
Disampaikannya, adanya proses hukum tentunya akan sangat efektif untuk memberikan efek jera bagi para pembuat atau pengedar uang palsu.
Tidak adanya laporan ini juga mengakibatkan pihaknya kesulitan untuk mendeteksi sudah sejauhmana uang palsu beredar.
Baca: Bagaimana Respon Warga Ibu Kota Soal Pemutaran Film G 30 S/PKI? Ini Kata Dandim 0903/TSR
Baca: Tiga Pelajar SMAN 1 Tenggarong Absen Saat Tes Urine
Baca: Satreskoba Kukar akan Razia Toko Obat Terkait Peredaran PCC
Baca: Waduh, 4 Siswa di Kukar Tersandung Kasus Narkoba
Baca: Ini yang Dilakukan BPBD, Dandim, dan DPU Antisipasi Banjir di Balikpapan
Baca: 21 Anak SD Tewas Saat Gedung Sekolah Runtuh Diguncang Gempa di Ibu Kota Meksiko
Apalagi mendeteksi siapa yang kemungkinan sudah melakukan perbuatan pemalsuan uang tersebut.
Dan lebih jauh, pembiaran peredaran uang palsu akan berdampak buruk pada perekonomian, bahkan merugikan masyarakat itu sendiri