Sangat Disayangkan, Tak Satu pun Kasus Uang Palsu di Kabupaten Ini yang Pernah Diproses Hukum
Padahal menurutnya, sudah ada beberapa temuan uang palsu yang pernah membuat heboh beberapa waktu lalu.
Penulis: Doan E Pardede |
"Kalau tidak dilaporkan, peredaran uang palsu itu juga tidak akan terdeteksi," ujarnya.
Saat ini, jelasnya, memang ada beberapa faktor yang mengakibatkan masyarakat sangat enggan sangat untuk melaporkan temuan uang palsu.
Diantaranya, takut pelapor akan diproses hukum dan uang palsu yang dilaporkan juga tidak akan diganti.
Dijelaskannya, jika uang temuan yang palsu yang dilaporkan masih dalam taraf kewajaran, pelapor dipastikan tak akan diproses hukum.
"Buat masyarakat, kalau dia bukan pengedar, nggak usah takut. Ada 3 chanel untuk melaporkan, Polisi, bank, dan Bank Indonesia," urainya.
Hukuman untuk pelaku sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukumannya bisa sampai 14 tahun kurungan penjara dan sejumlah denda.
"Untuk sanksi sesuai kesalahan dia. Apakah dia hanya pengedar, pembuatnya, atau memproduksinya," urainya. (*)