Pansus Angket DPR Temukan Indikasi Ketua KPK Lakukan Korupsi
Namun, di akhir masa kerja, Pansus Angket tidak lagi mengkritisi institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
TRIBUNKALTIM.CO - Masa kerja Panitia Khusus Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di DPR akan selesai pada 28 September 2017.
Namun, di akhir masa kerja, Pansus Angket tidak lagi mengkritisi institusi KPK sebagai lembaga penegak hukum.
Baca: Sedih Banget, Wanita Ini Bawa Pulang Jenazah Anaknya dari Rumah Sakit Pakai Angkot
Pansus Angket KPK, saat ini, malah mendapatkan sejumlah indikasi bahwa Ketua KPK Agus Rahardjo terindikasi korupsi. Menurut mereka, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi saat menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Hal itu dikatakan dalam konferensi pers Pansus DPR di Hotel Santika, Jakarta, Rabu (20/9/2017).
"Kami temukan indikasi penyimpangan di internal LKPP yang saat itu pimpinannya adalah Agus Rahardjo," ujar anggota Pansus DPR Arteria Dahlan dalam konferensi pers.
Baca: Fakta Kunjungan Menteri Susi, Disebut Gal Gadot hingga Ikuti Acara Kirab Malam 1 Suro
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, Agus diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga di Provinsi DKI Jakarta, pada tahun 2015.
Arteria mengatakan, proyek yang bekerja sama dengan PT Dormauli tersebut senilai Rp 36,1 miliar.
Pihak yang terlibat sebagai pelaksana proyek, menurut Arteria, diduga melakukan rekayasa dalam proses pengadaan. Diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses penetapan spesifikasi dan harga perkiraan.
Baca: Gadis Ini yang Akhirnya Dinikahi Baim Wong, Cantiknya Nggak Nanggung-nanggung
Menurut laporan yang diterima Pansus, pada saat pengadaan barang tersebut dilakukan, ada pihak-pihak di internal LKPP yang ikut terlibat dalam praktik korupsi.
"Kami juga menemukan fakta ada pihak yang dalam hal ini pimpinan LKPP diduga kuat memerintahkan direktur pengembangan sistem katalog LKPP untuk melaksanakan e-catalogue. Jadi ada transaksi dulu baru rekayasa," kata Arteria.
Menurut Arteria, kasus tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. Arteria juga mengatakan, terdapat kerugian negara Rp 22,4 miliar dalam proyek tersebut.
Baca: Hasil Tes SKD CAT CPNS Kemenkumham Sudah Terbit, Bisa Diunduh di Website Ini