Berita Nasional Terkini
Respons Menkeu Purbaya saat Gubernur Sumbar Usul Gaji ASN Daerah Ditanggung Pusat
Situasi ini membuat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung seluruh pembayaran gaji ASN daerah
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah menghadapi tekanan fiskal akibat penurunan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026.
Situasi ini membuat Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, mengusulkan agar pemerintah pusat menanggung seluruh pembayaran gaji aparatur sipil negara (ASN) di daerah.
Usulan tersebut disampaikan langsung kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (7/10/2025).
Langkah Mahyeldi ini mencerminkan kekhawatiran banyak pemerintah daerah terhadap penurunan dana perimbangan dari pusat, khususnya Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), yang selama ini menjadi tulang punggung pendanaan gaji ASN.
Menurutnya, tanpa intervensi pusat, beban keuangan daerah akan semakin berat dan dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Kita harapkan ini bisa seluruh gaji pegawai ini kalau bisa dari pusat semuanya, ya kita harapkan begitu,” ujar Mahyeldi kepada wartawan usai pertemuan, dikutip dari Antara.
Baca juga: Ada Rudy Masud, Daftar 18 Gubernur yang Protes Menkeu soal Pemotongan Dana Transfer Daerah
Dampak Penurunan TKD terhadap Keuangan Daerah
TKD merupakan mekanisme transfer dana dari pemerintah pusat kepada daerah yang terdiri dari beberapa komponen utama, seperti DAU, DBH, Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Dana Desa.
Fungsi utama TKD adalah membantu pemerataan kemampuan fiskal antardaerah dan mendukung pelaksanaan desentralisasi.
Mahyeldi menjelaskan, pemangkasan TKD pada tahun anggaran 2026 telah menurunkan kemampuan fiskal daerah secara signifikan. Imbasnya, pemerintah daerah kesulitan menutupi kebutuhan belanja wajib, terutama pembayaran gaji ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kenapa? Ini kan kaitan dengan DAU yang juga berkurang, sementara dari Kementerian PAN-RB kita mengangkat PPPK dan pegawai kemarin, sementara pembiayaannya itu dibebankan pada daerah,” tutur Mahyeldi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah untuk membiayai program prioritas seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan pelayanan publik semakin menyempit.
Oleh karena itu, ia berharap pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan pengurangan TKD, atau setidaknya mengambil alih beban pembayaran gaji ASN.
“Opsi lainnya adalah mengambil alih pembiayaan gaji pegawai agar daerah dapat lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Respons Tegas Menkeu Purbaya: Defisit Harus Dijaga
Menanggapi usulan Mahyeldi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak dapat menanggung pembayaran gaji ASN daerah untuk saat ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.