28 Desa Belum Miliki Kepala Desa Kecamatan Diminta Segera Tunjuk Pjs
Untuk 81 desa lainnya sudah aman, dan sudah dapat mengurus pencairan dana desa. Sedangkan untuk 28 desa lainnya harus mempersiapkan admnistrasi lagi
TRIBUNKALTIM.CO, MALINAU - Sesuai arahan Bupati Malinau, desa-desa yang belum melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) harus memiliki pejabat sementara (Pjs) Kades. Sebanyak 28 desa dari 109 desa saat ini belum memiliki Kades. Untuk memilih Pjs Kades, pemkab meminta agar kecamatan-kecamatan yang membawahi 28 desa tersebut menunjuk Pjs yang berasal dari aparatur kecamatan.
Permasalahan kompleks dari belum adanya Kades di 28 desa tersebut, tidak dapat dicairkannya Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari pemerintah pusat juga dana tunda program Gerakan Desa Membangun (Gerdema). Alhasil, hingga saat ini 28 desa itu kesulitan untuk mencairkan dana-dana tersebut hingga nantinya desa-desa itu memiliki Pjs Kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Malinau, Makson mengungkapkan, kesulitan mencairkan dana desa tersebut karena Kades merupakan pejabat desa yang memiliki kewenngan untuk menandatangani seluruh berkas pencairan dana desa. Meskipun tidak ada kades, ketika kecamatan menunjuk Pjs Kades maka tanggung jawab penandatanganan berkas-berkas tersebut akan diberikan kepada Pjs Kades itu.
"Untuk 81 desa lainnya sudah aman, dan sudah dapat mengurus pencairan dana desa. Sedangkan untuk 28 desa lainnya harus mempersiapkan admnistrasi lagi, untuk pencairan dana desa. Setiap desa yang belum melaksanakan Pilkades, harus menujuk Pjs Kades dulu. Hal ini dilakukan, agar dana desa dapat segera dicairkan dan kegiatan di desa dapat segera dilaksanakan," ujarnya.
Mekanisme penujukan Pjs Kades itu beber Makson, tidak bisa dilakukan sembarang. Makson menjelaskan, sudah ada arahan dari Pemkab Malinau untuk menunjuk Pjs Kades dari pegawai negeri sipil (PNS) di kecamatan. Kemudian, pihak kecamatan mengesahan Pjs Kades itu.
"Arahannya seperti itu. Jadi, tidak bisa masyarakat desa menunjuk Pjs Kades sendiri. Pjs Kades wajib dari kecamatan yang menaungi desa itu. Selama belum ada Pjs Kades, dana desa tidak dapat dicairkan. Oleh karenanya, bagi desa yang belum melaksanakan Pilkades dan belum memiliki Pjs Kades agar segera berkoordinasi dengan kecamatan untuk menunjuk Pjs Kades," paparnya.
Meskipun pengesahan Pjs Kades tersebut diserahkan kepada kecamatan, tegas Makson, pihak kecamatan juga tidak serta merta menunjuk Pjs Kades. Kecamatan diminta agar selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak desa terkait penunjukan Pjs Kades. Artinya, desa juga harus mengetahui lebih dahulu pegawai yang akan ditunjuk sebagai Pjs Kades.
"Nanti kalau Pjs Kadesnya dipilih sembarangan, malah tambah kacau. Jadi, ya keinginan masyarakat desa soal siapa Pjs Kades itu harus juga diakomodir. Sehingga, berjalannya pemerintahan desa dalam jeda waktu sampai pemilihan Kades selanjutnya bisa berjalan baik. Selain itu Pjs Kades itu juga memiliki tanggung jawab lain, yakni memersiapkan Pilkades dalam waktu dekat ini," tandasnya. (*)
Pilkades Dilaksanakan Oktober
SESUAI jadwal yang telah ditentukan, pelaksanaan Pilkades di 28 desa yang belum memiliki Kades definitif akan dilaksanakan pada Oktober mendatang. Sebelum pelaksanaan Pilkades, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Makson menjelaskan, akan kembali melaksanakan tahapan-tahapan seperti yang telah dilaksanakan pada Pilkades sebelumnya.
"Sama seperti sebelumnya, kita juga laksanakan tahapan. Jadi, bukan karena sudah pernah melaksanakan tahapan, 28 desa itu tidak melaksanakannya lagi. Seperti kita tahu, 28 desa itu sebenarnya sudah berusaha melaksanakan Pilkades bersamaan dengan Pilkades sebelumnya. Hanya saja, para calon Kades saat itu banyak yang tidak lolos seleksi administrasi," bebernya.
Kebanyakan dari desa yang belum melaksanakan Pilkades karena calon Kades tidak memiliki ijazah SMP. Sesuai aturan, kata Makson, calon Kades minimal harus memiliki ijazah SMP. Apabila tidak, calon Kades tidak akan lolos pada seleksi administrasi Pilkades.
"Sebagai pengalaman sebelumnya, pada Oktober nanti desa-desa sudah dapat memahami kriteria calon Kades. Agar jangan sampai terulang seperti sebelumnya. Memang, kebanyakan masyarakat desa itu menunjuk Kades sesuai dengan ketokohannya. Misalnya saja, Kades salah satu tokoh adat atau tokoh masyarakat. Boleh saja menunjuk mereka, asal mereka memiliki ijazah. Kalau tidak ada, masyarakat desa bisa menjaring penduduk desa lainnya yang memiliki ijazah," tuturnya. (*)