Tegakkan Perda 9 Tahun 2014
Satpol PP Tertibkan 21 Pedagang Pinggir Jalan di Grogot
Satpol PP Paser tertibkan 21 pedagang yang berjualan di bahu jalan antara Komplek Perkantoran Km 5 dan RSUD Panglima Sebaya, Tana Grogot.
TANA PASER, TRIBUN – Sebanyak 21 pedagang yang berjualan di bahu jalan antara Komplek Perkantoran Km 5 dan RSUD Panglima Sebaya telah ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Paser.
Mereka bersedia bergeser kiosnya agak ke belakang, sehingga jalan itu sekarang terlihat lebih luas dan nyaman dilewati pengendara.
Upaya penertiban itu menurut Kepala Satpol PP Paser H Heriansyah Idris, dilakukan Rabu (20/9) lalu, setelah melalui pendepatan persuasif.

“Setelah kita surati, perwakilan mereka datang ke kantor, kita kasih pengertian, mereka menyadari kekeliruannya dan bersedia bergeser agak ke belakang agar tidak tidak menggunakan badan jalan lagi,” kata Heriansyah, Minggu (24/9).
Disinggung Pasar Penampungan Senaken, Heriansyah mengatakan bahwa pasar itu sudah tak sesuai lagi dengan peruntukannya, banyak beralih fungsi karena lapak untuk berjualan disekat-sekat menjadi kamar.
Baca: Test Urine di SMK Negeri Grogot, Seorang Siswa Positif Pengguna Narkoba
Baca: Grogot Rawan Konflik, Ini Pesan Danrem 091/ASN Ke Dandim 0904/T
Kasus penimpasan yang belum lama ini terjadi menjadi bukti gangguan keamanan dan keteriban di pasar penampungan.
"Kalau boleh sumbang saran, lebih baik pasar itu diratakan dulu, dibuat seperti baru dan ditata ulang. Untuk pedagang buah los sendiri, pedagang sayur, warung makan dan lainnya," kata dia.
"Sedangkan untuk pedagang kaki lima tepian Sungai Kandilo juga kita kontrol, gerobak menginap di bahu jalan akan kita tertibkan,” ucapnya.

Ditanya tentang penegakan Perda 9/2014 dan harapan masyarakat Kabupaten Paser agar akhir November 2017 semua perusahaan sudah berkantor di Ibukota Kabupaten.
Baca: Dengar Tahanan Grogot Kabur, Buka Luka Lama Rutan Balikpapan
Baca: Paser Duduki Peringkat 5 Pengguna Narkoba Terbanyak se-Kaltim
Heriansyah mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Paser, terkait daftar perusahaan-perusahaan yang melanggar Perda 9/2014.
“Saat ini sedang diiventarisir perusahaan-perusahaan mana saja yang masih melanggar Perda 9/2014, baik perusahaan perkebunan maupun perusahaan tambang," kata dia.

"Nanti kita akan turun ke perusahaan-perusahaan, sesuai prosedur peringatan kita diberikan tiga kali, semoga sebelum kita turun upaya memudahkan koordinasi dan komunikasi ini sudah mereka lakukan,” tambahnya. (aas)