Ponsel Ditahan Petugas KPK, Sekda tak Bisa Komunikasi dengan Bupati Rita
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Marli mengaku telepon selular (Ponsel) miliknya masih ditahan petugas KPK.
Penulis: Rahmad Taufik | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara Marli mengaku telepon selular (Ponsel) miliknya masih ditahan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Akibatnya, dia tidak bisa berkomunikasi dengan siapapun, termasuk Bupati Kukar Rita Widyasari.
"Saya nggak tahu posisi Bupati (Rita). Saya nggak bisa komunikasi, HP (ponsel) saya masih diambil," tuturnya sambil menunjuk ke saku celananya yang kosong.
Baca: Astaga, Oknum PNS Dipergoki Suami Berduaan Dengan Selingkuhan di Kamar Hotel
Saat penggeledahan di Sekretariat DPRD, petugas KPK juga menyita ponsel semua pegawai. Bahkan pegawai dilarang ke luar ruangan selama pemeriksaan berlangsung. Ponsel pegawai baru dikembalikan sekitar pukul 17.00 saat waktu jam pulang.
"Masih capek satu hari mendampingi tim KPK mencari dokumen," kata Marli.
Menurutnya, tim KPK yang terdiri 7 orang memeriksa semua ruang di Sekretariat Pemkab Kukar. "Semua ruang diperiksa sesuai kehendak KPK," ujarnya.
Baca: LIVE STREAMING - Spartak Moskwa VS Liverpool, Saksikan Lewat Ponsel Kamu
Disinggung kasus apa yang sedang dibidik KPK, Marli mengaku tidak tahu jelas. "Mungkin nanti KPK yang mengekspos, kita hanya mendukung KPK mencari kebenaran, nyatanya satu hari saya mendampingi KPK," kata Marli.
Dikemukakan, 12 ruang bagian di sekretariat pemkab dimasuki petugas KPK. "Petugas KPK cuma mengumpulkan berkas, soal kasus apa nggak jelas," ucapnya. Dia membantah, dokumen yang diambil terkait pertambangan atau perkebunan. (*)