Korupsi KTP Elektronik

Eks Komisioner Sebut KPK Bisa Kembali Tersangkakan Setya Novanto, Begini Prosesnya

Sehingga jika KPK kembali menetapkan Novanto sebagai tersangka, itu sah sesuai dengan hukum yang berlaku.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji turut berkomentar atas kalahnya KPK dalam sidang praperadilan dengan Setya Novanto (SN).

Menurut Indriyanto, KPK bisa kembali menandatangani surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru untuk Ketua DPR RI tersebut.

"KUHAP tidak membatasi penegak hukum untuk menerbitkan sprindik lagi sepanjang dipenuhi minimal alat bukti," ucap Indriyanto saat dihubungi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Baca juga:

Bomber Tajam Kecelakaan, Manchester City Kehilangan Figur Sentral Saat Hadapi Chelsea 

Media Thailand Tebar Isu Kiatisuk Senamuang Bakal Latih Persib, Begini Reaksi Umuh Muchtar

LIVE STREAMING - Bhayangkara Fc VS Bali United, Saksikan Pertandingannya Lewat HP

LIVE STREAMING - Perseru VS Arema, Tonton di HP Kamu

Presiden Bayern Muenchen Blak-blakan Penyebab Dipecatnya Carlo Ancelotti

AC Milan Menang, Everton Tertahan, Hasil Lengkap Pertandingan Liga Europa

Performa Tim Tak Penuhi Ekspektasi, Carlo Ancelotti Akhirnya Dipecat Bayern Muenchen

Sehingga Setya Novanto yang juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut bisa kembali menjadi tersangka oleh KPK sepanjang memiliki bukti yang kuat.

Indriyanto menuturkan KPK sebelumnya pernah melakukan hal yang sama saat kalah dalam praperadilan yang diajukan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin.

"KPK pernah lakukan hal tersebut terhadap Walikota Makassar, saat permohonan praperadilan dikabulkan. KPK lalu melakukan evaluasi terhadap substansi putusan, dan melakukan langkah ke depan menerbitkan sprindik dan menetapkan status tersangka kembali kepada yang bersangkutan," tegas Indriyanto.

Baca juga:

Terungkap, Ini Ciri-ciri Mr X, Berdasar Otopsi Tengkorak yang Ditemukan Warga Tanah Merah

Beri Layanan Plus, Penjaja Wanita via Facebook Terciduk Aparat

BNN Tititpkan Mantan Pecandu Ke BLKI Untuk Dilatih Reparasi AC

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved