Korupsi KTP Elektronik

Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Ternyata Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe

Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Hakim tunggal Cepi Iskandar memimpin sidang putusan praperadilan Setya Novanto terhadap KPK terkait status tersangka atas kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadian Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017). Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto dan memutuskan penetapan tersangkanya oleh KPK dianggap tidak sah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Setya Novanto.

Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).

"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.

Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.

Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.

Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.

Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.

Baca juga:

Bomber Tajam Kecelakaan, Manchester City Kehilangan Figur Sentral Saat Hadapi Chelsea 

Media Thailand Tebar Isu Kiatisuk Senamuang Bakal Latih Persib, Begini Reaksi Umuh Muchtar

LIVE STREAMING - Bhayangkara Fc VS Bali United, Saksikan Pertandingannya Lewat HP

LIVE STREAMING - Perseru VS Arema, Tonton di HP Kamu

Presiden Bayern Muenchen Blak-blakan Penyebab Dipecatnya Carlo Ancelotti

AC Milan Menang, Everton Tertahan, Hasil Lengkap Pertandingan Liga Europa

Performa Tim Tak Penuhi Ekspektasi, Carlo Ancelotti Akhirnya Dipecat Bayern Muenchen

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved