Korupsi KTP Elektronik
Hakim yang Kabulkan Praperadilan Setya Novanto Ternyata Pernah Tangani Kasus Hary Tanoe
Nama Cepi sempat ramai dibicarakan saat menangani perkara praperadilan atas penetapan tersangka CEO MNC Group.
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim tunggal Cepi Iskandar menyatakan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.
Cepi menerima sebagian gugatan yang diajukan Setya Novanto.
Putusan itu dibacakan dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9/2017).
"Menyatakan penetapan pemohon Setya Novanto sebagai tersangka dinyatakan tidak sah," ujar Cepi.
Cepi Iskandar saat ini memiliki jabatan sebagai Hakim Madya Utama.
Sejak Agustus 2016, pria kelahiran 15 Desember 1959 itu mendapat sertifikasi sebagai hakim tindak pidana korupsi.
Sebelum bertugas di PN Jakarta Selatan, Cepi menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Purwakarta, Jawa Barat.
Sebelumnya, Cepi juga pernah bertugas di beberapa daerah, di antaranya PN Depok dan PN Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, ia pernah bertugas di PN Tanjung Karang, Provinsi Lampung.
Baca juga:
Bomber Tajam Kecelakaan, Manchester City Kehilangan Figur Sentral Saat Hadapi Chelsea
Media Thailand Tebar Isu Kiatisuk Senamuang Bakal Latih Persib, Begini Reaksi Umuh Muchtar
LIVE STREAMING - Bhayangkara Fc VS Bali United, Saksikan Pertandingannya Lewat HP
LIVE STREAMING - Perseru VS Arema, Tonton di HP Kamu
Presiden Bayern Muenchen Blak-blakan Penyebab Dipecatnya Carlo Ancelotti
AC Milan Menang, Everton Tertahan, Hasil Lengkap Pertandingan Liga Europa
Performa Tim Tak Penuhi Ekspektasi, Carlo Ancelotti Akhirnya Dipecat Bayern Muenchen