Kecolongan! Situs Kodam Mulawarman Memuat 3 Berita Liar, Begini Sikap Tegas Pangdam
Memasukkan ketiga berita itu ke situs Kodam Mulawarman tanpa ada konfirmasi dan izin dari pimpinan, dianggap ilegal.
Penulis: Budi Susilo | Editor: Syaiful Syafar
Laporan wartawan TribunKaltim.co, Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Situs informasi www.kodam-mulawarman.mil.id telah mempublikasi tiga berita yang bukan dianggap dibuat secara resmi oleh pihak Kodam VI Mulawarman.
Tiga berita yang sempat tayang dalam website Kodam VI Mulawarman tersebut dianggap informasi liar.
Demikian disampaikan Pangdam Mulawarman, Mayor Jenderal TNI Sonhadji kepada sejumlah media massa di ruang Yudha, Markas Kodam Mulawarman, Jalan Jendral Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (29/9/2017) sore.
Baca: Merasa Tertipu Hingga Rugi Rp 100 Juta, Nurhayati Laporkan Mi One Global
Ada tiga berita yang menjadi sorotan, yang dianggap tulisan liar oleh Kodam Mulawarman.
Pertama, mengenai tulisan yang berjudul "Instruksi Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo Memutar Kembali Film Pengkhianatan G30S PKI."
Kedua, artikel berjudul "Intelejen TNI Valid Inilah Video Bukti Polri Memiliki Senjata Anti Tank yang Dituduhkan Panglima TNI".
Ketiga, berita berjudul "Siapa yang Mencatut Nama Presiden Ingin Datangkan Senjata 5 Ribu Pucuk".
Baca: Ketika Bapak Reformasi Kembali Menghentak Senayan
Pangdam menjelaskan, ketiga berita tersebut bukan dikeluarkan secara resmi oleh institusi militer Kodam Mulawarman.
Memasukkan ketiga berita itu ke situs Kodam Mulawarman tanpa ada konfirmasi dan izin dari pimpinan, dianggap ilegal.
"Ada anggota Pendam memasukkan berita ke dalam website resmi. Dipublikasinya pada 26 September (2017) pukul 21.45 menit (Wita)," ujar Pangdam VI Mulawarman Mayor Jenderal TNI Sonhadji, yang saat itu didampingi Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Drs M Naufal Yahya.
Baca: Terungkap, Ini Ciri-ciri Mr X, Berdasar Otopsi Tengkorak yang Ditemukan Warga Tanah Merah
Menurut Pangdam, berita-berita itu dikutip bukan dari pejabat militer yang ada di Kodam Mulawarman.