Edisi Cetak Tribun Kaltim

Wow. . . Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Rp 6 M dari Abun

Di Kalimantan Timur, berhembus kabar kasus yang menyeret Bupati Kukar yang Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari berasal alias 'pesanan' dari

Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
Tribun Kaltim

TRIBUNKALTIM.CO - Jejak dugaan suap Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mulai terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi suap saat Bupati Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT  PT Sawit Golden Prima (SGP).

Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.

"Suap terjadi Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9).

Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Juga Telusuri Peran Tim 11 Dalam Sejumlah Proyek di Kukar

Menurutnya, Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.

Temuan itu membuat komisi antirasuah itu menyandangkan status tersangka kepada HS. 

Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery atau biasa dipanggil Abun, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin. KPK menemukan indikasi Khairudin bersama Rita menerima gratifikasi sejumlah proyek dengan jumlah sementara Rp 6,97 miliar.

Baca: Kapolri Beri Perintah Ini kepada Anggotanya yang Kawal Aksi 299

"RIW (Rita) dan KHR bersama-sama menerima gratifikasi berkaitan jabatan uang senilai 775 ribu dolar AS (Rp 6,97 miliar) terkait sejumlah proyek selama jabatan tersangka," ucap Basaria.

Berbekal indikasi tersebut, KPK menjerat Rita sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Sementara HS selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU 31/1999 perubahan UU 20/2001.

Baca: 12 Amalan yang Dianjurkan saat Bulan Muharram, Dari Puasa Hingga Mengusap Kepala Anak Yatim

Berbeda hal dengan kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31/1999 perubahan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Di Kalimantan Timur, berhembus kabar kasus yang menyeret Bupati Kukar yang Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari berasal alias 'pesanan' dari lawan politiknya. Ini lantaran Bupati Rita digadang‑gadang akan maju sebagai calon Gubernur Kaltim 2010.

Dikonfirmasi soal hal itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan membantah. Mantan Polwan ini menegaskan, kasus Rita berasal dari laporan masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved