Edisi Cetak Tribun Kaltim
Wow. . . Bupati Kukar Rita Widyasari Diduga Terima Rp 6 M dari Abun
Di Kalimantan Timur, berhembus kabar kasus yang menyeret Bupati Kukar yang Ketua DPD Partai Golkar Kaltim Rita Widyasari berasal alias 'pesanan' dari
Penulis: tribunkaltim | Editor: Januar Alamijaya
"Hingga saat ini memang tim kami masih di KPK, belum dilakukan penahanan," tegas Basaria.
Basaria berharap Bupati Rita adalah kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK. Ke depan tidak ada lagi Kepala Daerah yang terseret kasus korupsi.
"Ini menjadi atensi KPK saat ini berhubungan dengan dinasti kekuasaan. Beberapa dinasti kekuasaan sebelumnya sudah ada yang diproses KPK," tambah Basaria.
Golkar Menyayangkan
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengaku sulit menghubungi Rita. Dirinya sudah beberapa kali mencoba berkomunikasi dengan Rita, namun tidak mendapat respon.
"Tadi malam saya hubungi tidak bisa. Pagi ini juga saya hubungi tidak bisa sampai sekarang masih belum bisa dikontak," ungkapnya di Restoran Puang Oca, Jakarta.
Baca: Edisi Pertama Playboy yang Populerkan Hugh Hefner, Foto Telanjang Artis Ini Dijual di Dapur Kantor
Nurdin menyanyangkan status tersangka tersebut oleh KPK. Status itu, dikatakan oleh Nurdin, memiliki implikasi kepada partai Golkar secara langsung maupun tidak.
Dia mengimbau kepada seluruh kader Golkar yang saat ini memegang jabatan publik terutama kepala daerah untuk berhati-hati dan waspada apabila akan menerapkan kebijakan tertentu.
Baca: Tiga Hari Menggeledah Kantor Pemkab Kukar, Giliran Ruang Distanak yang Disegel
Partai, jelas dia, akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pencalonan Rita sebagai bakal calon gubernur Kaltim dalam Pilkada 2018 mendatang. Alasannya, Rita dirasa harus fokus pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Pasti kita pertimbangkan. Pasti kita tinjau, makanya kita lihat proses hukum berikutnya. Siapa tahu Allah membebaskan dia," ujarnya.
Baca: Baru Naik Pelaminan, Vicky Shu Kemungkinan Bakal Diperiksa Polisi Gara-gara Masalah Ini
KPK menduga Rita menerima gratifikasi sejak menjabat Bupati Kukar pada periode 2010-2015 dan pada periode 2016-2021.
Rita disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kukar pada Selasa (26/9) kemarin. Selain Rita, penyidik juga menetapkan status tersangka pada Komisaris PT MBB berinisial K. (tribunnews/rio/thf)