Edisi Cetak Tribun Kaltim
KPK Telusuri Peran Tim 11 di Sejumlah Proyek di Kukar, Ada Nama Abun!
KPK menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP).
Penulis: tribunkaltim |
Laporan wartawan Tribun Kaltim, Anjas Pratama, Christoper Desmawangga, dan Rahmad Taufik
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Penetapan status tersangka terhadap Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi ikut menyeret pengusaha Samarinda Hery Susanto Gun atau bisa dikenal Abun.
KPK menemukan indikasi suap saat Rita memberi izin perkebunan kelapa sawit untuk PT Sawit Golden Prima (SGP).
Perkebunan kelapa sawit tersebut berada di Desa Kupang Baru, Kutai Kartanegara.
"Suap terjadi pada Juli-Agustus 2010, diindikasikan memuluskan pemberian izin lokasi kepada PT SGP," kata Komisioner KPK Basari Panjaitan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (28/9/2017) malam.
Hery Susanto Gun (HS) selaku Direktur Utama PT SGP diduga menyetor dana suap senilai Rp 6 miliar kepada Rita.
Temuan itu membuat komisi antirasuah ini menyandangkan status tersangka kepada HS alias Abun.
Selain menetapkan tersangka kepada Rita dan Hery, KPK juga menyematkan status tersangka kepada Komisaris PT PT Media Bangun Bersama, Khairudin.
Abun sendiri saat ini tengah menjalani proses hukum kasus dugaan pungli di Terminal Petikemas Pelabuhan Palaran, Samarinda.
Penetapan sebagai tersangka pun baru diketaui Hery Susanto beberapa hari ini.
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Koalisi Masyarakat Sipil Kaltim Minta KPK Tak Berhenti di 3 Orang
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Begini Respon Mahasiswa Asal Kaltim di Jakarta
Baca: Rita Widyasari Tersangka - KPK Juga Telusuri Peran Tim 11 Dalam Sejumlah Proyek di Kukar
Baca: Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Ini 2 Nama yang Terseret Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Bupati Cantik