KPK Geledah Kantor Bupati Kukar

Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!

Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
Kolase/TribunKaltim.co
Khairudin, Rita Widyasari, dan Hery Susanto alias Abun 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Selain Bupati Kukar Rita Widyasari, dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima). 

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.

Bupati Kukar Rita Widyasari
Bupati Kukar Rita Widyasari (TRIBUN KALTIM/RAHMAD TAUFIK)

Baca: Cara Baru Agar Instastory Lebih Kekinian, Jari Tangan Harus Gesit, Milenial Cobain Deh!

Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010‎ dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara di hadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan bersama juru bicara KPK Febri Diansyah berbicara di hadapan wartawan saat konferensi pers terkait suap di Kabupaten Kutai Kartanegara di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/9/2017). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.

Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Siapakah sebenarnya dua sosok yang ikut terseret kasus ‎Bupati Rita? Berikut ulasannya:

1. Hery Susanton Gun

Heri Susanto (Abun), saat menjelaskan terkait kebun binatang miliknya yang diagendakan akan direlokasi oleh Pemprov Kaltim, Senin (13/2).
Hery Susanto Gun. (TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA)

Nama Hery Susanton Gun alias Abun tidaklah asing bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Ia dikenal sebagai pengusaha kelas kakap dari Kota Samarinda.

Perawakannya tambun, bermata sipit.

Abun lahir di Samarinda pada 1 September 1961.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved