KPK Geledah Kantor Bupati Kukar
Mengenal 2 Tersangka Lain di Balik Kasus Rita Widyasari, Rekam Jejaknya Mencengangkan!
Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Penulis: Syaiful Syafar | Editor: Syaiful Syafar
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus korupsi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.
Selain Bupati Kukar Rita Widyasari, dua tersangka lainnya yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP (Sawit Golden Prima).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan ada dua kasus berbeda yang menjerat Bupati Rita.

Baca: Cara Baru Agar Instastory Lebih Kekinian, Jari Tangan Harus Gesit, Milenial Cobain Deh!
Pertama, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar dari Hery Susanton Gun alias Abun, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima (SGP) terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan Kelapa Sawit di Desa kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
"Suap diduga penerimaan uang Rp 6 miliar ini diterima sekitar bulan Juli dan Agustus 2010 dan diindikasikan ditujukan untuk memuluskan proses perisinan lokasi PT SGP," ujar Basaria.

Kedua, Bupati Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar.
Gratifikasi itu berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Siapakah sebenarnya dua sosok yang ikut terseret kasus Bupati Rita? Berikut ulasannya:
1. Hery Susanton Gun

Nama Hery Susanton Gun alias Abun tidaklah asing bagi masyarakat Kalimantan Timur.
Ia dikenal sebagai pengusaha kelas kakap dari Kota Samarinda.
Perawakannya tambun, bermata sipit.
Abun lahir di Samarinda pada 1 September 1961.