Korupsi KTP Elektronik

Logika 3 Maling Ayam Kritik 'Kemenangan' Setya Novanto, Barang Bukti Harus Beda!

Menurut Adnan, pertimbangan putusan tersebut di luar dugaan yang kemudian justru membuat publik tertawa karena merasa kesal.

Editor: Syaiful Syafar
Ilustrasi kasus Setya Novanto 

TRIBUNKALTIM.CO - Putusan hakim Cepi Iskandar dalam praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto mendapat kritikan tajam.

Salah satunya disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch ( ICW) Adnan Topan Husodo.

Melalui akun Facebook yang ditulis pada Sabtu (30/9/2017), Adnan menyampaikan kritik terhadap putusan itu dengan membuat analogi kasus pencurian ayam yang dilakukan oleh tiga orang pelaku.

Baca: Penerbangan Lion Air Delay Parah, Begini Penjelasan Pihak Maskapai

Baca: Mulai 2019 Warna Plat Nomor Kendaraan Bakal Berganti, Begini Model Terbarunya

Baca: Jenderal Satu Ini Seharusnya Ikut Diculik PKI, Namun Namanya Dicoret Karena Hal Ini

Setelah satu orang pelaku tertangkap dan ditahan karena terbukti mencuri ayam, maka ayam hasil curian tersebut tidak bisa digunakan aparat penegak hukum sebagai barang bukti untuk memproses hukum dua pelaku lain.

"Logika Cepi lskandar: Ada 3 orang bersama-sama maling ayam, polisi baru tangkap yang pertama sebagai tersangka, yang kedua ditangkap kemudian, juga ditetapkan sebagai tersangka, dengan barang bukti ayam yang dicuri. Pelaku kedua mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka Pertama. Menurut hakim, ayamnya harus beda. #PraperSetnov #HakimadalahHukum," demikian post yang diunggah Adnan.

Baca: Jadi Viral di Medsos, Jenazah Hidup Kembali Setelah Dilompati Kucing Hitam, Serem Abis

Baca: Wiranto Akhirnya Akui Ada Persoalan di Balik Impor Senjata untuk Brimob

Baca: Bikin Gregetan, Istri Kerja Keras jadi TKW, Suami Malah Pamer Foto Mesra Bareng Selingkuhan

Pada konteks kasus e-KTP, sejumlah barang bukti telah digunakan dalam Pengadilan Tipikor untuk mengungkap penerimaan suap kepada dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

KPK sudah menggunakan sejumlah alat bukti itu untuk menjerat Irman dan Sugiharto yang sudah mendapatkan vonis hakim. Namun, menurut hakim Cepi, barang bukti tersebut tidak bisa digunakan untuk menjerat Setya Novanto.

"Itulah yang dianggap hakim Cepi tidak sah," kata Adnan saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved