Pilgub Kaltim
Ada KPK di Kaltim, Para Kandidat Cagub Ketar-ketir
Terutama para bakal cagub yang bertarung memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023.
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dampak kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bumi Etam (sebutan Provinsi Kaltim), dipastikan membuat para kandidat bakal calon gubernur (cagub) Kaltim ketar-ketir.
Terutama para bakal cagub yang bertarung memperebutkan kursi Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2018-2023.
Apalagi setelah bekerja seminggu menggeledah kantor-kantor pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, KPK langsung menetapkan RIW (Bupati Kutai Kartanegara) sebagai tersangka dan KHN (Staf Khusus Bupati Kukar), serta HSG (pengusaha lokas Samarinda) juga tersangka.
Ketiganya diduga terkait dugaan gratifikasi atau suap terkait sejumlah proyek di Kukar melalui KHN.
Sementara HSG dituduh selaku pemberi sejumlah uang mencapai miliaran terkait izin perkebunan di Makroman, Kukar.
KPK yang merilis kegiatan penggeledahan di Kukar, langsung menyebutkan ketiganya sebagai tersangka.
Baca: Dua Saksi Ahli tak Hadir, Sidang Abun Ditunda Lagi
Baca: Ini Bedanya Generasi Milenial dan Baby Boomer saat Nongkrong di Kedai Kopi
Baca: Jajal Panahan, Begini Strategi Jusuf Kalla untuk Kalahkan Jokowi
Baca: Mantap Jiwa! Di Tahun 2018 Ada 21 Hari Libur, Ayo Rencanakan Pelesiran Kamu dari Sekarang!
Bahkan, disebutkan ada dugaan keterlibatan tim 11 yang disebut-sebut turut serta dan memiliki andil di Kukar dalam menerapkan kebijakan Bupati Kukar.
Tim 11 yang disebut-sebut diduga terlibat di Kukar, antara lain, Fajri Tridlaksana, Sarkowi V Zahry, Abrianto Amin, Dedi Sudarya, Erwinsyah, Awang Yacoub, Abdul Rasyid, Surinsyah dan Junaidi (ditendang oleh tim 11).
Terakhir M Iskandar yang lebih dulu meninggal akibat kecelakaan jembatan runtuh pada 26 November 2011 lalu.
Belakangan beredar informasi yang berkembang, KPK menyasar ke Samarinda dan Balikpapan.