Korupsi KTP Elektronik
Media Sudah Bebas Masuk RS, Setnov Sudah Pulang? Apakah Ia Masih Dapat Diperiksa oleh KPK?
Ketua DPR, Setya Novanto diduga telah pulang meninggalkan Rumah Sakit (RS) Premier, Jatinegara, Jakarta Timur secara diam-diam.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA -- Ahli Hukum Tata Negara, Andi Irmanputra Sidin menilai Ketua DPR Setya Novanto tidak dapat dimintai keterangan oleh KPK dalam posisi tersangka.
Karena status tersangka Setya Novanto telah digugurkan oleh putusan praperadilan.
"Tidak dapat dihadirkan dalam posisi tersangka, baik itu dengan maksud klarifikasi keterangan sebelumnya maupun meminta keterangan baru," tegas Irmanputra Sidin kepada Tribunnews.com, Selasa (3/10/2017).
Irman mengatakan Setya Novanto tidak dapat lagi dipanggil untuk diperiksa berdasarkan sprindik yang telah diuji dan dibatalkan pada sidang praperadilan.
Sehingga harus ada sprindik baru untuk pemeriksaan Setya Novanto.
Baca: Nah Lho, Data Menunjukkan Hampir 2.000 Kasus Perceraian Gara-gara Kata Romantis di Media Sosial
Baca: Lagi Karaoke, Pistol Kanit Reskrim Meletus, Peluru Bersarang di Paha Devia, Duh. . . Diduga Mabuk
Baca: Geger Siswi SMK Melahirkan di Toilet Sekolah, Pria Ini Pelakunya, Ternyata Begini Cara Mereka Intim
"Tetapi dengan syarat harus ada alat bukti yang sama sekali baru dari alat bukti dimaksud dalam praperadilan Setya Novanto," jelas Irman.
Irman menuturkan KPK juga tidak dapat menggunakan alat bukti persidangan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan pejabat pembuat komitmen Sugiharto untuk memeriksa Setya Novanto.
Sebab, kata Irman, batalnya status tersangka Setya Novanto salah satunya karena alat bukti yang telah digunakan sebelumnya.
Yakni alat bukti Irman dan Sugiharto yang telah dijatuhi vonis.
Baca: Ayo, Rencanakan Liburan dari Sekarang, Ini Daftar Libur dan Cuti Resmi Tahun 2018
Baca: Bung Karno Terpikat dan Mengidolakan Artis Ini, Sayangnya Kisah Hidupnya Tragis
Baca: Heboh, Netizen Bincangkan Ukuran Dada Ariel Tatum, Ini Lho Rahasianya