Ayo, Rencanakan Liburan dari Sekarang, Ini Daftar Libur dan Cuti Resmi Tahun 2018

Harapannya, pengumuman lebih awal ini membuat siapa saja yang punya agenda di tahun depan bisa merencakanan lebih awal.

Editor: Amalia Husnul A
travelmore.co.id
Kalender 2018 

TRIBUNKALTIM.CO – Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan secara resmi daftar hari libur dan cuti untuk tahun 2018.

Harapannya, pengumuman lebih awal ini membuat siapa saja yang punya agenda di tahun depan bisa merencakanan lebih awal.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh 3 Menteri telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari.

Keputusan bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Surat Keputusan Bersama Nomor  707 Tahun 2017, Nomor  256 Tahun 2017, Nomor:01/Skb/Menpan-Rb/09/2017 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2017 tersebut mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018.

Baca: Bung Karno Terpikat dan Mengidolakan Artis Ini, Sayangnya Kisah Hidupnya Tragis

Baca: Heboh, Netizen Bincangkan Ukuran Dada Ariel Tatum, Ini Lho Rahasianya

Baca: Dugaan Uang Gratifikasi Rp 6 Miliar ke Bupati Rita, Dijawab Abun Itu Uang Jual Beli Emas

Untuk hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018 sebanyak 21 hari yang terdiri dari 16 hari untuk libur nasional tahun 2018, dan 5 hari untuk cuti bersama.

SKB tersebut dikeluarkan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Dalam surat keputusan bersama tersebut juga mengatur unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat baik ditingkat pusat ataupun daerah, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai  atau karyawan pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2018.

Baca: Puluhan Tahun Tinggal di Hutan Amborawang, Ternyata Nasib Tapol Menyedihkan

Baca: Lima Napi Anak Dipindahkan ke LPKA, Fasilitas Ruangan pun Beda

Baca: Parfum Walet Buatan Warga Kukar Ini Tembus Pasar Malaysia dan Vietnam

Hal tersebut dimaksudkan agar penyelenggara pelayanan publik tetap beroperasi melayani masyarakat, meskipun hari libur nasional.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved