Nah Lho, Data Menunjukkan Hampir 2.000 Kasus Perceraian Gara-gara Kata Romantis di Media Sosial
Pemicunya menurut pihak Pengadilan Agama antara lain diawali oleh penggunaan media sosial (medsos) yang tidak bijak.
TRIBUNKALTIM.CO - Hampir 2.000 pasangan suami-istri (pasutri) di Kota Bekasi mengakhiri status mereka sebagai suami-istri meja hijau akibat adanya pihak ketiga.
Pemicunya menurut pihak Pengadilan Agama Kota Bekasi antara lain diawali oleh penggunaan media sosial (medsos) yang tidak bijak.
Sejak sepanjang tahun 2017 ini berjalan, PA Kota Bekasi sudah menangani 1.826 kasus perceraian. Data itu terhitung sejak Januari hingga awal Oktober 2017 ini.
Baca: Lagi Karaoke, Pistol Kanit Reskrim Meletus, Peluru Bersarang di Paha Devia, Duh. . . Diduga Mabuk
Baca: Geger Siswi SMK Melahirkan di Toilet Sekolah, Pria Ini Pelakunya, Ternyata Begini Cara Mereka Intim
Baca: Ayo, Rencanakan Liburan dari Sekarang, Ini Daftar Libur dan Cuti Resmi Tahun 2018
Panitera Muda Hukum PA Kota Bekasi, Masniarti, mengemukakan bahwa ada indikasi masuknya pihak ketiga ke rumah tangga mereka akibat salah satu pasangan bermain aktif di medsos.
Masniarti menyebutkan, pada awalnya salah satu di antara pasangan itu bermain di media sosial untuk menghilangkan kepenatan.
Namun intensitas mereka bermain di medsos justru berbuah petaka.
Baca: Bung Karno Terpikat dan Mengidolakan Artis Ini, Sayangnya Kisah Hidupnya Tragis
Baca: Heboh, Netizen Bincangkan Ukuran Dada Ariel Tatum, Ini Lho Rahasianya
Baca: Dugaan Uang Gratifikasi Rp 6 Miliar ke Bupati Rita, Dijawab Abun Itu Uang Jual Beli Emas
Rumah tangga mereka retak karena salah satu pasangan bermain api dengan pihak ketiga.
"Ini yang menimbulkan perselisihan, karena salah satu dari mereka sibuk bermain sosmed dan lupa dengan tugas serta kewajibannya," kata Masniarti saat ditemui di kantornya, Selasa (3/10/2017) siang.
Masih menurut Masniarti, penggunaan medsos yang kurang bijaksana juga memicu adanya salah paham pada salah satu pasangan.