Viral di Medsos
VIDEO - Sebut Bandara Tujuan Sudah Tutup, Penumpang Emosi hingga Bajak Pesawat Lion Air
Maskapai penerbangan Lion Air lagi-lagi kembali menjadi sorotan publik atas keterlambatannya menerbangkan calon penumpang.
TRIBUNKALTIM.CO - Maskapai penerbangan Lion Air lagi-lagi kembali menjadi sorotan publik atas keterlambatannya menerbangkan calon penumpang.
Penerbangan dari Jakarta menuju Bali ditunda selama berjam-jam lamanya.
Akibat penundaan tersebut para calon penumpang pun dibuat geram dan menumpahkan emosinya kepada petugas Lion Air.
Baca: Penumpang Mengamuk. Lion Air Akhirnya Bayar Kompensasi Delay Rp 1,7 Miliar
Keributan yang terjadi di dalam pesawat tersebut dikomandoi oleh seorang pria yang mengaku sebagai pengacara.
Dengan suara yang lantang, pria yang mengenakan kemeja putih itu menyuarakan kekesalannya dengan lantang bak sedang berorasi.
Pria tersebut mengajak penumpang lainnya untuk sepakat membajak pesawat Lion Air yang rencananya akan menerbangkan mereka ke daerah tujuan.
Baca: Penerbangan Lion Air Delay Parah, Begini Penjelasan Pihak Maskapai

Baca: Diguyur Hujan Sejak Pagi, Pesawat Delay Penumpang Pasrah Menunggu di Bandara
Keributan tersebut berujung dengan aksi penumpang yang enggan untuk turun dari pesawat lantara belum ada kepastian informasi dari pihak maskapai Lion Air mengenai keberangkatan pesawat.
Video aksi keributan di dalam pesawat ini diunggah oleh seorang netizen dengan akun Elizabeth Hasibuan di akun Facebook miliknya.
Pada rekaman video tersebut petugas yang menangani penumpang mengaku alasan pesawat batal terbang karena bandara Ngurah Rai, Bali telah menutup opersional penerbangan.
Baca: Brakkk, Kesal Delay Berjam-jam Tanpa Penjelasan, Penumpang Ini Tinju Loket Lion Air Bandara
Tak menerima alasan tersebut, terlihat jelas para penumpang tetap bersikukuh membajak pesawat dan enggan turun ke gedung terminal bandara.
Sementara itu petugas yang berusaha membujuk penumpang agar turun dari pesawat mengungkapkan pihak Lion Air telah memenuhi hak-hak kompensasi sesuai lama keterlambatan yang tertuang dalam Peraturan Kementerian Perhubunga,