Korupsi KTP Elektronik
Lihai dari Jerat Hukum, Ternyata Nazaruddin Pernah Bilang Begini Tentang Setya Novanto
Sebelumnya nama Setya disebut-sebut diduga terkait sejumlah perkara, namun tak satu pun yang berujung di pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Pada kasus korupsi KTP elektronik, untuk pertama kali dalam karier politiknya, ketua umum Partai Golkar dan ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka.
Sebelumnya nama Setya disebut-sebut diduga terkait sejumlah perkara, namun tak satu pun yang berujung di pengadilan.
Ini membuat beberapa kalangan menggambarkan Setya 'lihai membebaskan diri dari kasus hukum'.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pernyataan itu dikeluarkan mantan anggota DPR dan mantan bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, Januari 2014.
Kalimat "tidak akan berani" tiga kali diucapkannya untuk memprediksi nasib Setya dalam kasus e-KTP.
Baca: Fahri Hamzah Sesalkan Publik tak Percaya Setya Novanto Sakit, Ini 5 Penyakit yang Diderita Papa
Baca: Status Tersangka Gugur di Praperadilan, Apakah Setya Novanto Masih Dapat Diperiksa KPK?
Baca: Setya Novanto Sudah Sehat, KPK Akan Panggil Sebagai Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP, namun Setya membawa langkah KPK itu ke praperadikan dan ia menang.
Status tersangka pun gugur. Setidaknya untuk saat ini.
Nazaruddin divonis bersalah dalam kasus korupsi anggaran Wisma Atlet.
Dari penjara, Nazarrudin memaparkan praktik korupsi serupa yang diduga dilakukan banyak politikus.
Sebelum Nazaruddin melempar spekulasi soal dugaan keterlibatan Setya dalam kasus e-KTP, rekam jejak Setya dalam perkara dugaan korupsi dicatat Harold Crouch dalam buku berjudul Political Reform in Indonesia After Soeharto (2010).
Harold Crouch merupakan guru besar di Departemen Politik dan Perubahan Sosial Australian National University yang meneliti Indonesia selama puluhan tahun.
"Meskipun muncul dugaan keterlibatan pengurus Golkar dalam kasus Bank Bali, hanya tiga orang, tak satu pun dari mereka berstatus anggota Golkar, yang diseret ke pengadilan," tulis Crouch.