Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi, Dianggap Sebarkan Kebencian Agama Tertentu

Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu

TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Eggi Sudjana 

TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jakarta, oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar.

Menurut  laporan yang dilakukan hari Kamis (5/10/2017) itu, Eggi dianggap menyebarkan ujaran kebencian terkait agama tertentu.

Baca: Film Pengabdi Setan Borong Nominasi di Penghargaan FFI 2017

"Pak Eggi memberikan statement yang agak mengganggu rasa kebinekaan kita sebagai WNI," ujar Sures saat dihubungi, Kamis malam.

Adapun Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Baca: Padahal Masih Ada 3 Seri Balapan, Tiket MotoGP Valencia Sudah Ludes Terjual

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Menanggapi laporan tersebut, Eggi membantah melakukan ujaran kebencian.

Bertentangan

Menurut Sures, Eggi menyatakan bahwa pemeluk agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

Hal ini berkaitan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas.

Baca: 7 Bintang Iklan Sabun Lux yang Pada Masanya Bikin Pria Susah Tidur, 3 Orang Statusnya Janda

"Jadi (menurut Eggi) kalau Perppu Ormas disetujui, maka agama yang lain harus dibubarkan. "

"Menurut kami itu sangat mengganggu dan berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial," kata Sures.

Sures mengatakan, ia sangat terusik dengan adanya pernyataan itu.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved