Jelang Fajar, Dit Polair Polda Kaltim Amankan 2.000 Liter Solar Ilegal di Atas Klotok

Sebuah kapal klotok diamankan Dit Polair Polda Kaltim di perairan Tanah Merah Kec. Tana Grogot Kabupaten Paser, Jumat (6/10/2017).

HO/Dit Polair Polda Kaltim
Kapal klotok yang digunakan pelaku untuk mengangkut 2.000 solar tak bersurat yang diamankan Dit Polair Polda Kaltim, Jumat (6/10/2017) di perairan Tanah Merah, Kabupaten Paser. 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Nalendro Priambodo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sebuah kapal klotok diamankan Dit Polair Polda Kaltim di perairan Tanah Merah Kec. Tana Grogot Kabupaten Paser, Jumat (6/10/2017).

Pengungkapan bermula saat anggota Dit Polair Polda Kaltim melaksanakan giat patroli perairan di perairan tersebut jelang shalat subuh sekitar pukul 04.30 Wita.

Dua personel kemudian memeriksa sebuah kapal klotok tanpa nama.

Setelah diperiksa, di lambung kapal kayu itu ditemukan BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 2.000 liter.

Menurut keterangan Hamsah, juragan kapal sekaligus pemilik solar.

BBM itu diperoleh dari kegiatan penadahan dari kapal tugboat yang berlayar di perairan Tanah Merah.

Baca: Injakkan Kaki di Tanjung Selor, Presiden Jokowi Punya Kabar Baik untuk Warga Pemilik Tambak

Baca: Sat Sabhara Gagalkan Puluhan Dus Miras Ilegal Beredar di Hulu Mahakam

Baca: 3 Kutukan Messi, yang Terakhir Sempat Kontroversial

Baca: Gubernur Irianto Sampaikan Permintaan Warga tapi Jokowi Bilang Begini

"Solar tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah dan rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan," kata Dir Polairud Polda Kaltim Kombes Pol Omad melalui Kasatrolda AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI, Jumat (6/10/2017).

Lanjut AKBP Putra Wiratama SH menjelaskan, kapal bermuatan 2 ton solar, juragan dan dua anak buah kapal berserta barang bukti sebuah kapal klotok dan solar 2.000 liter tersebut langsung dibawa ke pos pengamanan untuk diperiksa lebih lanjut.

"Diduga melakukan tindak pidana ilegal oil, melakukan usaha pengangkutan dan usaha niaga BBM tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b dan /atau huruf d jo Pasal 23 ayat (2) huruf b dan /atau huruf d Undang - undang RI no. 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau Pasal 480 KUH Pidana,"jelas AKBP Putra Wiratama SH SIK MSI. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved