Masih Nekat Jual Miras? Siap-siap Hukuman Ini Menanti
Kepolisian pun tidak akan segan untuk menyita serta memproses pedagang nakal tersebut, pedagang besar maupun kecil.
Penulis: Christoper Desmawangga | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan TribunKaltim.co, Christoper D
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pedagang minuman keras (miras) yang tidak memiliki surat izin, patut mempertimbangkan untuk menjual miras, pasalnya kepolisian terus akan menindak peredaran miras ilegal.
Diketahui, di kota Tepian (sebutan Samarinda) masih terdapat pedagang eceran yang menjual miras berbagai golongan tanpa dilengkapi dengan surat surat pendukung.
Baca: Eskalator Emas Raja Salman Tiba-Tiba Rusak saat Turun di Moskwa
Kepolisian pun tidak akan segan untuk menyita serta memproses pedagang nakal tersebut, pedagang besar maupun kecil.
"Biasanya pedagang eceran yang jual di warung, namun kalau memang ada pedagang besar yang tidak punya izin, kita akan tindak," tutur Kasat Sabhara Polresta Samarinda, Kompol Sarman, Sabtu (7/10/2017).
Lanjut dia menjelaskan, selain gencar menindak pedagang miras ilegal, pihaknya juga gencar melakukan penertiban anjal, gepeng, serta anak punk dan juga warga yang terjaring razia di hotel maupun penginapan.
Baca: 100 Pemain Bolanya Hilang Akibat Perang, tapi Timnas Ini Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia
Dan, seluruh hasil tangkapan tersebut, akan diproses mengikuti sidang tipiring. "Jadi, tidak hanya miras saja, tapi KTP, serta anjal dan gepeng," tegasnya.
Pihaknya pun menargetkan dalam sebulan dapat melakukan proses sidang tipiring minimal 15 kasus, dan setiap Polsek jajaran Polresta Samarinda ditarget dapat memproses paling sedikit 2 kasus.
Baca: Posting Menu Sarapannya, Prabowo Malah Diingatkan Cepat Nikah, Biar Ada yang Jagain
"Target tersebut harus terpenuhi, sama halnya dengan Polsek. Kalau ada yang berulang ulang di proses, maka hukumanya akan meningkat," tuturnya.
Baca: Aura Kasih Ketahuan Jalan sama Bule, tapi Malah Ada Sesuatu yang Janggal sama Fotonya
Hingga bulan September tahun ini, Sat Sabhara telah mengirimkan 135 berkas kasus tipiring ke pengadilan.
"Biasanya penindakan diawali dengan patroli rutin, namun tidak jarang yang berawal dari laporan warga," tutupnya. (*)