Rita Widyasari Ditahan KPK
Resmi Ditahan KPK, Bupati Rita Widyasari: Saya Tidak Merasa Bersalah Atas Dua Tuduhan KPK
Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK, Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari (RIW) tetap merasa tidak bersalah.
"Saya tidak merasa bersalah atas dua tuduhan yang dituduhkan ke saya oleh KPK (kasus suap dan gratifikasi)," kata Bupati Rita sebelum masuk mobil tahanan, Jumat (6/10/2017) malam di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Bupati Rita menambahkan atas penetapan status tersangka terhadap dirinya, dia menilai KPK sangat terburu-buru.
Lebih lanjut, soal dua sprindik yang diterbitkan KPK, lanjut Bupati Rita pihaknya masih punya peluang untuk membela diri.
Baca: Kisah Haru, Bikin Mewek, Ditinggalkan Orangtuanya di Halte Bus, Kini Ia Sudah Jadi Mahasiswa
Baca: Sssttt, Biar si Dia Ketagihan, Ini Nih 3 Bahan Alami yang Dapat Mencerahkan Warna Kulit Bagian Intim
Baca: Cuitan Masukkan Jenderal Gatot ke Lubang Buaya Ini yang Bikin Nikita Mirzani Begini Nasibnya
"Atas dua sprindik tersebut (kasus suap dan gratifikasi) saya masih punya peluang untuk membela diri, akan ajukan praperadilan," kata Bupati Rita.
Selain Bupati Rita, tersangka lain di kasus ini yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairuddin (KHR) sudah lebih dulu ditahan sejak sore tadi pukul 16.50 WIB.
Saat diboyong dari lobi KPK hingga ke mobil tahanan, Khairuddin sama sekali tidak berkomentar atas penahanannya.
Keduanya ditahan atas kasus menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar USD 775 ribu atau setara Rp 6,975 miliar berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai Kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Baca: Pemerintah Larang Sementara Bisnis Ustaz Yusuf Mansur, Ini Penjelasannya
Baca: Cewek Ini Unggah Foto-foto Intimnya dengan Denis Kancil, Pebalap Muda yang Tewas Mengenaskan
Baca: LIVE STREAMING Kualifikasi Piala Dunia 2018 Italia Vs Makedonia, Ayo Nonton di SINI
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, keduanya ditahan di dua rutan terpisah selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.