Suap Hakim agar Bebaskan Terdakwa Korupsi, Politisi Senayan Diciduk KPK

Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

ilustrasi.net
korupsi 

TRIBUNKALTIM.CO - Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap lima orang dalam OTT di Jakarta pada Jumat (6/10/2017) malam.

Dari lima orang itu, dua diantaranya yakni petinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Utara (PT Sulut) berinisial S dan seorang anggota DPR RI.

Penangkapan ini dilakukan tim Satgas KPK usai mereka melakukan transaksi suap terkait pengamanan perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Baca juga:

Anmar Siap Gantikan Peran Marlon, Ini yang Dilakukannya

Indonesia Versus Thailand - Jelang Laga, Egy Maulana Vikri Kasih Kode Keras

Benarkah Pique dan David Silva Sengaja Diskenariokan Dapat Kartu Kuning?

Indra Sjafri Ditawari Masuk Dunia Politik, Bagaimana Respon Netizen?

100 Pemain Bolanya Hilang Akibat Perang, tapi Timnas Ini Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia

Borneo FC Pertegas Ancaman Mogok dari Liga 1

Italia Harus Jalani Laga Play Off Untuk Lolos Piala Dunia

Berdasar informasi, selain mengamankan para pihak, tim juga menyita uang tunai sekitar SGD 10.000. Uang itu disita dari sebuah mobil milik salah seorang pihak yang turut ditangkap di Jakarta.

Menurut sumber, uang di dalam mobil itu  bukanlah pemberian pertama.

Terdapat sejumlah pemberian lain yang jika dijumlah totalnya lebih dari ratusan ribu Dollar Singapura.

Uang tersebut diduga merupakan suap yang diberikan anggota DPR kepada S, agar S yang menjadi Majelis Hakim mengabulkan banding yang diajukan seorang terdakwa perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved