Pemerintah Percayakan pada Hukum

Meski dalam kasus tersebut ada empat PNS yang terlibat, tapi Pemkab Kutim tak akan ikut campur. Pemkab Kutim menyerahkan permasalahan tersebut

(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta. 

> Empat PNS Terjerat Korupsi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Perkara dugaan korupsi subsidi ongkos angkut beras untuk masyarakat miskin di Kecamatan Bengalon tahun 2012-2013, telah menyeret empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Kutim. Mereka adalah An, bendahara Tim SOA, RI, sekretaris, Aw, Ketua dan He, anggota.

Pasal yang didakwakan untuk kasus SOA raskin juga cukup berat. Yakni, pasal 2, 3, 8 dan 9 undang undang nomor 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi  yang diubah dan ditambah dengan undang undang nomor 20 tahun 2012 jo pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman minimal empat tahun pidana kurungan.

Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang memastikan Pemkab Kutim tidak akan ikut campur dalam permasalahan yang menjerat keempatnya. Apalagi melakukan intervensi terhadap kasus tersebut.

“Meski dalam kasus tersebut ada empat PNS yang terlibat, tapi Pemkab Kutim tak akan ikut campur. Pemkab Kutim menyerahkan permasalahan tersebut, sepenuhnya pada tim penegak hukum,” kata Kasmidi, Minggu (8/10).

Ia pun mengaku sangat menyayangkan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi. Apalagi untuk kepentingan masyarakat miskin di Kutim. “Sangat disayangkan hal ini bisa terjadi. Apalagi berkaitan dengan masyarakat miskin,” ujar Kasmidi.

Seperti diketahui, Kejari Kutai Timur menerima pelimpahan kasus dugaan korupsi SOA Raskin di Kecamatan Bengalon senilai Rp 138,02 juta. Kasus dugaan korupsi ini menyeret lima tersangka, terdiri dari empat PNS, yakni An, bendahara Tim SOA, RI, sekretaris, Aw, Ketua dan He, anggota, serta Mu, mantan Camat Bengalon yang kini telah pensiun.

Kelimanya, diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menilep uang SOA raskin di Kecamatan Bengalon, sesuai hasil audit BPKP Kaltim, sebesar Rp 138,02 juta. Jumlah tersebut didasari perhitungan pencairan SOA tahun 2012 sebesar Rp 120 juta pada tahun 2012 dan tahun 2013 sebesar Rp 27 juta.

Modusnya, dana SOA raskin tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, yakni sebagai subsidi ongkos angkut beras miskin dari Kecamatan Bengalon, ke desa-desa yang ada di kecamatan tersebut. Mereka justru membebankan ongkos angkut, pada masing-masing desa penerima. Sementara dana SOA dari pemerintah, mereka bagi-bagi.

“Jadi, seharusnya desa mendapat alokasi raskin tanpa harus mengeluarkan biaya angkut dari kecamatan, tapi oleh kelimanya, ada ongkos angkut yang dibebankan pada desa. Di situlah pokok permasalahan tindak pidana korupsi yang dilakukan mereka,” ungkap Kajari Kutim, Mulyadi. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved