Biro Pemerintahan: Masa Jabatan Tinggal 1 Tahun, Pengisian Posisi Wagub Tak Bisa Diusulkan
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman mengaku belum menerima perintah dari Ketua DPRD Kaltim
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Budhi Hartono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim menyatakan, bahwa DPRD Kaltim tidak bisa mengusulkan pengisian posisi Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal, yang telah meninggal dunia.
Pasalnya, dalam aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 usulan dapat diproses jika masa jabatan habis masih 18 bulan atau 1,5 tahun.
Abu Helmi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim mengatakan berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat diusulkan pengganti jika masa tugasnya masih 18 bulan dari masa jabatannya.
"Tidak ada aturannya. Kecuali masih 18 bulan masa jabatannya. Tapi kita tidak ikut-ikut, biar saja itu urusan Dewan," jelas Abu Helmi, usai rapat paripurna pemberitahuan meninggalnya Wakil Gubernur Kaltim, Mumin Faisyal di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (11/10/2017).
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman mengaku belum menerima perintah dari Ketua DPRD Kaltim untuk mengonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kita belum ada perintah maupun suratnya. Tapi kalau memang untuk meminta konsultasi apakah bisa menggunakan asas diskresi, tunggu kajiannya dari pimpinan," ujar Zein. (*)