Berita Kaltim Terkini

5 Daerah dengan Anak Tak Punya Akta Kelahiran Terbanyak di Kalimantan Timur

Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.

Tribunnews
AKTA KELAHIRAN - Ilustrasi Akta Kelahiran. Berikut daerah dengan anak yang tak punya akta kelahiran terbanyak di Kalimantan Timur tahun 2024. (Tribunnews) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akta kelahiran adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil sebagai bukti legal kelahiran seseorang.

Dokumen ini memuat informasi penting seperti nama bayi, tanggal dan tempat lahir, identitas orang tua, serta data administrasi lain sebagai pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang sejak lahir.

Di Indonesia, kewajiban mengeluarkan akta kelahiran diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, khususnya Pasal 27 ayat 1 dan 2, yang menyatakan bahwa identitas diri setiap anak harus diberikan sejak kelahirannya dan diwujudkan dalam akta kelahiran. 

Manfaat akta kelahiran sangat luas dan penting bagi kehidupan anak maupun orang tua, di antaranya:

- Keperluan Pendidikan — tanpa akta kelahiran anak bisa mengalami hambatan saat mendaftar ke sekolah formal.

- Pendaftaran Pernikahan di KUA — syarat dokumen pernikahan resmi biasanya memerlukan akta kelahiran orang tua.

- Persyaratan Mendapatkan Pekerjaan — banyak institusi atau perusahaan membutuhkan bukti kelahiran.

- Pembuatan Paspor dan Keimigrasian — identitas resmi kelahiran adalah salah satu syarat utama. 

- Hak Waris — jika terjadi kematian orang tua, bukti kelahiran membantu pembagian warisan.

- Mengurus Asuransi, Tunjangan Keluarga, Dana Pensiun; juga keperluan ibadah haji dan dokumen resmi lainnya.

Ketidakadaan akta kelahiran membawa risiko: anak bisa kehilangan haknya sebagai warga negara penuh, menghadapi kesulitan dalam akses layanan publik, kesehatan, pendidikan, atau bahkan menjadi lebih rentan terhadap eksploitasi.

Baca juga: 5 Daerah dengan Penduduk Kawin Tapi Tak Punya Buku Nikah Terbanyak di Kalimantan Timur

Situasi Kepemilikan Akta Kelahiran di Kalimantan Timur Tahun 2024

Badan Pusat Statistik (BPS) melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2024 menyediakan data mengenai persentase anak umur 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran dari Kantor Catatan Sipil/Kependudukan di Kalimantan Timur.

Data ini menunjukkan bahwa secara provinsi, kepemilikan akta kelahiran cukup tinggi, tetapi beberapa kabupaten/kota masih memiliki angka “belum memiliki akta” yang relatif besar. 

Menurut data yang ditampilkan (Susenas 2024), rata-rata provinsi Kaltim untuk anak usia 0-17 tahun yang tidak memiliki akta kelahiran adalah sekitar 3,03 persen.

Artinya, dari setiap 100 anak umur 0-17 tahun, sekitar 3 anak belum memiliki akta lahir resmi.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved