Pilgub Kaltim
Calon Perseorangan Wajib Didukung 213.566 KTP
KPU Provinsi Kaltim mengingatkan untuk syarat calon perseorangan yang harus menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 213.677.
SAMARINDA, TRIBUN - KPU Provinsi Kaltim mengingatkan untuk syarat calon perseorangan yang harus menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) sebanyak 213.677 atau didukung minimal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk kelengkapan data KTP, diwajibkan tercatat KTP elektronik.
"Sosialisasi ini kita harap, kalau ada tokoh-tokoh yang ingin maju perseorangan bisa memenuhi syarat sesuai tahapan," tutur Rudiansyah, Ketua Bidang Divisi Teknis KPU Kaltim, disela-sela sosialisasi calon perseorangan, diJalan Basuki Rahmat, Rabu (11/10).
Syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan yakni, dukungan masyarakat mulai dari nama, alamat dan NIK. "Bisa perseorangan atau perkelompok dilampiri Foto kopi KTPnya dan dukungannya. Dukungan itu diteliti oleh KPU," jelasnya.
Setiap dukungan kelompok atau calon perseorangan akan diverifikasi faktual. "Apakah dukungan itu betul untuk kandidat yang diusulkan maju di calon perseorangan atau satu paket pasangan. Kalau betul, itu bisa memenuhi syarat dukungan," paparnya.
Berdasarkan aturan atau persyaratan calon perseorangan, jika hasil verifikasi faktual ditemukan ada data atau KTP ditemukan tidak sesuai, maka jumlah data yang tidak sah wajib digandakan. Misalnya, 1.000 KTPtidak sesuai, maka wajib ditambah lagi 2.000 dukungan KTP..
Ketua Bidang Divisi Sosialisasi Syamsul Hadi menambahkan, untuk calon perseorangan (independen), harus mendapat dukungan tersebar minimal di enam kabupaten/kota di Provinsi Kaltim.
Untuk penyerahan dukungan, lanjut dia, telah ditetapkan sesuai jadwal tahapan pemlihan gubernur yang sudah berjalan saat ini. "Sesuai jadwal tahapan, tanggal 22-26 November 2017. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual beberapa kali seluruh berkas dukungan," ungkapnya didampingi Vico dihadapan peserta undangan dari ormas atau lembaga masyarakat.
Untuk diketahui, jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Pilgub Kaltim sebanyak 2..513.840 jiwa. Dengan komposisi pemilih tetap pria sebanyak 1.188.273 dan ?pemilih perempuan sebanyak 1.325.567 jiwa.
Untuk kandidat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur perseorangan di Pilgub 2018, Syamsul mengimbau, agar ditunjuk nama atau pihak yang ditunjuk sebagai penghubung untuk tahap verifikasi berkas. "Supaya memudahkan saat memverifikasi atupun menanyakan informasi detail tentang pendukung-pendukung yang mengirimkn KTPnya," pungkasnya. (bud)