DPRD Tugaskan Komisi I Konsultasikan Pengganti Posisi Wagub Kaltim

Dahri Yasin menyampaikan ke pimpinan sidang yang dipimpim H Syahrun (Alung), agar menugaskan, Komisi I konsultan ke Kemendagri.

Editor: Adhinata Kusuma
tribunkaltim.co/BUDHI HARTONO
Dahri Yasin, Ketua Komisi III DPRD Kaltim 

 

SAMARINDA, TRIBUN -Dalam rapat paripurna pengumuman meninggalnya Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal, beberapa anggota mengusulkan agar pimpinan DPRD Kaltim mengusulkan pengganti posisi Wakil Gubernur Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Kaltim, Dahri Yasin menyampaikan ke pimpinan sidang yang dipimpim H Syahrun (Alung), agar menugaskan, Komisi I konsultan ke Kemendagri.

"Pimpinan, untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga tugas dan kinerja, sebaiknya Komisi I ditugaskan ke Kemendagri," kata Dahri, dalam sidang paripurna di Gedung Utama, Jalan Teuku Umar, Rabu (11/10).

Setelah Dahri interupsi, giliran Wibowo Handoko dari Fraksi Demokrat, mengaku setuju mengusulkan pergantian kekosongan posisi Wagub Kaltim. "Memang dalam aturannya tidak memungkinkan, tetapi melihat situasi seperti jelang Pilgub. Kita tidak mendahului, Pak Sekprov mungkin nanti akan maju di Pilgub, dan berhenti juga. Bisa pakai diskresi karena situasinya," tambah Wibowo.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim, Muspandi juga menginterupsi menyatakan mendukung, agar segera menugaskan Komisi I DPRD Kaltim meminta pendapat ke Depdagri terkait usulan pergantian posisi Wakil Gubernur Kaltim.

Menanggapi usulan dan interupsi tiga anggotanya, Ketua DPRD Provinsi Kaltim, H Syahrun langsung memerintahkan ke Komisi I untuk mengkaji dan mengonsultasikan ke Kemendagri.

Terpisah, Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim menyatakan, bahwa tidak bisa DPRD Kaltim mengusulkan pergantian posisi Wakil Gubernur Kaltim Mukmin Faisyal. Pasalnya, dalam aturan UU Nomor 23 Tahun 2014 usulan dapat diganti jika masa jabatan habis masih 18 bulan atau 1,5 tahun.

Abu Helmi Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Kaltim mengatakan, tidak ada aturannya. Berdasarkan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dapat diusulkan pengganti jika masa tugasnya masih 18 bulan dari masa jabatannya.

"Tidak ada aturannya. Kecuali masih 18 bulan masa jabatannya. Tapi kita tidak ikut-ikut, biar saja itu urusan Dewan," jelas Abu Helmi, usai rapat paripurna pemberitahuan meninggalnya Wakil Gubernur Kaltim, Mumin Faisyal di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Rabu (11/10).

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Zein Taufiq Nurrohman mengaku belum menerima perintah dari Ketua DPRD Kaltim untuk mengonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Kita belum ada perintah maupun suratnya. Tapi kalau memang untuk meminta konsultasi apakah bisa menggunakan azas diskresi, tunggu kajiannya dari pimpinan," ujar Zein. (bud)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved