Fardi, Pembunuh Anak Tirinya Pasrah Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Fardi Shali (20), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Editor: Sumarsono
tribunkaltim/udin dohang
Terdakwa Fardi tengah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya. Pembunuh anak tirinya ini divonis 20 tahun penjara 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Fardi Shali (20), terdakwa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang membunuh anak tirinya Navita (3) secara sadis, pada sidang yang digelar, Selasa (11/10). Vonis yang dijatuhkan hakim tak berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.

Secara bergantian Majelis Hakim yang diketuai Nyoto Hindayanto didampingi dua hakim anggota Palin Mangatas Bona dan Octo Bermantiko Dwi Laksono membacakan putusan setebal 63 halaman.

Majelis menyatakan tidak ada pertimbangan yang dapat meringankan vonis terdakwa. Fardi divonis 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidier 6 bulan kurungan.

Baca: Gara-gara Nuklir, Pemilik Lapangan Golf Dapat Ganti Rugi 660 Juta Yen dari Tepco

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah karena telah menyiksa anak tirinya secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Nyoto Hindayanto, saat membacakan vonis terhadap Fardi.

Menurut hakim, dari fakta persidangan tidak ada satu pun pertimbangan yang meringankan terdakwa. Fardi didakwa atas pasal berlapis, pasal 80 ayat 3-4 juncto pasal 76 c UU Nomor 35/2014 Tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 Tentang Perlindungan Anak.

Majelis Hakim menilai perbuatan Fardi tergolong sadis. Anak tirinya berusia 3 tahun seharusnya mendapat perlindungan dari orang tuanya kendati bukan anak kandung. Perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan.

Baca: Dipanggil-panggil Tak Kunjung Muncul, Betapa Terkejutnya Pria Ini Lihat Ibunya Begini di Kamar Mandi

Atas pertimbangan tersebut, majelis memutuskan terdakwa dihukum maksimal. "Seharusnya pelaku melindungi anak tersebut, namun justru mendapat kekerasan secara sadis dan tidak manusiawi," ungkap

Seusai pembacaan vonis, terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan kepada dirinya. Tanpa berkonsultasi dengan penasehat hukum. Fardi mengatakan telah siap menerima putusan majelis hakim. "Saya terima pak putusannya," pungkas Fardi usai mendengar vonis yang dibacakan.

Putusan hakim ditetapkan incraht, terdakwa Fardi harus menjalani masa hukumannya di hotel prodeo Lembaga Permasyarakatan Kelas III A Bontang.

Baca: DPRD Tugaskan Komisi I Konsultasikan Pengganti Posisi Wagub Kaltim

Seusai sidang, Fardi enggan berkomentar kepada media yang telah menunggu dirinya keluar. Menggunakan rompi orange kejaksaan, Fardi berjalan gontai dengan tangan terborgol memasuki mobil tahanan Kejari yang telah terparkir tidak jauh dari ruangan sidang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved