KPK Bisa Menyita Barang Tersangka Tanpa Izin Pengadilan, Begini Aturannya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dapat menyita barang milik tersangka tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dapat menyita barang milik tersangka tanpa harus mendapatkan izin dari pengadilan.
Hal ini disampaikan Plt Unit Pelacakan Aset Pngelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK (Labuksi) Irene Putri dalam suatu diskusi yang digelar di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
"KPK tidak perlu izin untuk menyita, termasuk sita eksekusi uang pengganti," kata Irene.
Hal ini, lanjut dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca: Gak Kapok, Kali Ini Anggota DPR Suap Ketua Pengadilan Tinggi, KPK Sita SGD 10.000
Baca: Rita Widyasari Tersangka - Rumah Disegel, 4 Mobil Mewah juga Disita KPK
Meskipun demikian, penyidik KPK harus membuat berita acara mengenai penyitaan pada hari yang sama saat dilakukan penyitaan.
Irene menambahkan, terkait barang yang disita bukan berarti sudah menjadi hak negara.
Sebab, barang yang disita belum bisa dikatakan sebagai barang yang merupakan hasil dari tindak pidana tersangka.
Untuk membuktikan itu, maka Jaksa akan melakukan analisis.
Baca: Sandiaga Uno Copot Kakaknya dari Program OK OCE
Baca: Diresmikan Juli 2017, Rumah Murah Jokowi di Batu Ampar Mulai Ramai Dihuni
Baca: Lolos ke Rusia, Messi akan Buktikan Timnas Argentina Bisa Bersaing di Piala Dunia 2018!
"Penyitaan atas semua dilimpahkan ke jaksa) penuntut umum dan dikaji apakah barang-barang itu relevan untuk pembuktian atau tidak termasuk penyitaan yang diduga tindak pidana, maka penuntut umum akan melakukan review apakah merupakan hasil tindak pidana atau tidak, belum ada implikasi itu rampasan negara," kata dia. (Kompas.com/Fachri Fachrudin)