Ternyata Pria Penyebar Ajaran Penyembah Matahari Itu Punya Banyak Kasus Kejahatan, Buron 3 Tahun

Misnadi yang dikenal sebagai penyebar aliran sesat karena menyebut matahari sebagai Tuhan ini merupakan buron kepolisian.

Facebook
Facebook Misnadi Abdullah 

TRIBUNKALTIM.CO - Keresahan masyarakat terhadap postingan Misnadi Abdullah ini ternyata sudah diketahui kepolisian resort Probolinggo.

Dalam puldata dan pulbaket tahap awal, Korps Bhayangkara mendapatkan fakta yang mengejutkan.

Misnadi yang dikenal sebagai penyebar aliran sesat karena menyebut matahari sebagai Tuhan ini merupakan buron kepolisian.

Baca: Oalah, Ternyata Ini yang Bikin Payudara Femmy Permatasari Tetap Kencang

Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga tahun yang lalu.

Yang bersangkutan terlibat dalam kasus pencurian dan kekerasan (curas) sepeda motor.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad mengatakan, pihaknya baru saja tahu soal postingan FB Misnadi.

Kata dia, apa yang diposting Misnadi itu memang meresahkan.

Baca: Wakapolres Sebut Berkumpulnya Pengemudi Angkutan Online Kamis Pagi Bukan Untuk Demonstrasi

"Kami akan melakukan penyelidikan. Apa yang diposting juga menyimpang," katanya kepada SURYA.co.id, Kamis (12/10/2017).

Dia menjelaskan, dalam penyelidikan awal, ternyata Misnadi itu pernah melakukan perbuatan kriminalitas. Kata dia, ia mencuri sepeda motor.

Baca: Jokowi Mau ke Medan, Calon Besan Beli Perabot Baru Ini

"Kami masih melakukan pengejaran. Karena, kami sudah memeriksa Misnadi di rumahnya, ternyata dia menghilang. Mohon bantuan dan doanya, agar cepat kami temukan," terang dia.

Sekadar diketahui, sebelumnya, sebuah akun facebook bernama Misnadi Abdullah (Adi) membuat status-status mencengangkan yang diduga kuat menganut aliran agama Islam menyimpang.

Sebab, dalam postingan di akun pribadinya, pria yang diduga kuat tinggal di Kabupaten Probolinggo ini mempercayai bahwa matahari itu merupakan Tuhan.

Halaman
12
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved