Pilgub Kaltim
Belum Resmi Sebagai Peserta Pemilu, Baliho Cagub Bersaing di Simpang Jalan
Tak terkecuali Balikpapan, tengok saja di simpang Dome Balikpapan Selatan, beberapa calon memasang iklan advertorial.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Laporan Wartawan Tribunkaktim.co, Muhammad Fachri Ramadhan
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kendati belum ditetapkan secara resmi oleh Penyelenggara Pemilu sebagai calon kepala daerah pada gelaran Pilgub 2018 mendatang, namun gambar dan wajah dari sosok yang digadang muncul pada perhelatan Pilgub Kaltim sudah beredar sejak lama di berbagai sudut kota.
Tak terkecuali Balikpapan, tengok saja di simpang Dome Balikpapan Selatan, beberapa calon memasang iklan advertorial raksasa menggunakan papan reklame.
Apakah hal tersebut melanggar aturan?
Atau bisa dikatakan curi start kampanye?
Baca: 8 Kebiasaan Orang Super Kaya di Dunia Setiap Hari, Sudahkan Anda Memilikinya?
Nah, saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kaltim Saiful Bachtiar mengatakan pihaknya juga tak lepas memonitor hal tersebut.
Kendati demikian, pihaknya tak berani menyatakan bahwa apa yang dilakukan tim pemenangan masing-masing calon gubernur tersebut benar atau salah.
Pasalnya, hingga kini dari sisi regulasi atau aturan, baik perundangan, Peraturan KPU hingga Peraturan Bawaslu belum menjangkau sampai ke arah sana.
"Artinya dalam pemahanan kita dari sisi regulasi, sifatnya sosialisasi perseorangan. Belum masuk kepada wilayah sosialisasi sebagai calon kepala daerah," kata Saiful.
"Nanti kalau dia ditetapkan di Februari mendatang, maka itu menjadi wilayah atau domain kami sebagai penyelenggara Pemilu untuk menertibkannya," sambungnya.
Baca: Pekan Ke-8 Liga Inggris, Arsenal Takluk di Kandang Watford
Baca: Megawati Umumkan Cagub Jatim dari PDI-P Hari Ini, Siapakah Nama yang Diusung?
Baca: Haru, Momen Warga Nonton Video Perpisahan: Pak Jokowi, Basuki, Djarot, Kami tak akan Lupa. . .
Lebih jauh, Saiful menyadari banyak masyarakat yang ingin melihat keadilan dan kesetaraan para tim sukses dalam 'memasarkan' masing-masing calonnya.
Namun mereka tak bisa membendung para tim pemenangan masing-masing calon dalam melihat celah atau peluang dari perundangan atau peraturan penyelenggara pemilu.
"Dari perspektif kami, tak bisa bilang sah atau tidak. Tetapi tidak diatur untuk dilarang. Kalau itu diatur untuk dilarang maka kita akan melarang. Nanti kalau sudah menjadi calon peserta Pemilukada, barulah masu," tegasnya. (*)