Selangkah Lagi Bankaltim Berubah Status dari BUMD Jadi PT
Selangkah lagi, BPD Kaltim atau (Bankaltim) akan bersalin status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Penulis: Rafan Dwinanto | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Selangkah lagi, BPD Kaltim atau (Bankaltim) akan bersalin status badan hukum menjadi Perseroan Terbatas (PT). Diketahui, sampai saat ini Bankaltim masih berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Kaltim.
Di sela-sela syukuran HUT ke 52 Bankaltim, Direktur Utama Bankaltim Zainuddin Fanani mengatakan pihaknya tinggal menunggu Izin Operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
Baca: Gubernur Awang Siap Jadi Sales Bankaltim, Targetnya Ini
"Izin Prinsip sudah, dan rekomendasi dari Kementerian Hukum dan HAM juga sudah. Insyallah dari OJK terbit dalam pekan depan atau paling lambat awal bulan depan," kata Zainuddin.
Bankaltim, kata Zainuddin, sudah menyiapkan segala sesuatunya menyongsong perubahan status badan hukum tersebut. Perubahan badan hukum ini, akan diikuti perubahan nama dan logo Bankaltim.
"Ada perubahan nama dan logo. Itu harus kita sosialisasikan. Baik internal maupun eksternal. Tahapannya sudah kita buat," kata Zainuddin.
Baca: Petugas Jasa Ekspedisi Terkaget-kaget, Ada Paket Isi Buaya Tujuan Manado dan Jogja
Bankaltim, menurut Zainuddin, sudah beberapa kali mengalami fase perubahan, sehingga dia yakin, perubahan status ini akan berjalan mulus.
"Persiapan sudah tidak ada masalah. Semuanya berjalan sebagaimana mestinya. Karena sudah terjadi beberapa kali perubahan. SDM siap, IT siap, internal organisasi juga siap. Tidak ada masalah," katanya lagi.
Lagi pula, perubahan modal awal dari Rp 3 triliun menjadi Rp 10 triliun, tidak terjadi sekaligus. "Kan tidak sekaligus Rp 10 triliun. Kan bertahap sesuai kemampuan pemerintah daerah," tuturnya. (*)