Untuk Pertama Kalinya, Narkotika Kelas I Ini Ditemukan Beredar di Kabupaten Bulungan

sejak Satresnarkoba Polres Bulungan dibentuk tahun 2015 lalu, baru kali ini ada temuan

Penulis: Doan E Pardede | Editor: Januar Alamijaya
TRIBUN KALTIM/DOAN PARDEDE
AKP I Wayan Dana menunjukkan barang bukti dan tersangka di ruangan Satresnarkoba Polres Bulungan, Jalan Agathis, Tanjung Selor, Senin (16/10/2017). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Doan Pardede

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - MS, alias Mus, diamankan jajaran Satreskoba Polres Bulungan karena menyimpan ganja seberat 6,9 gram.

Pria berusia 37 tahun ini diamankan di rumah kontrakkannya di seputaran Jalan Diponegoro, RT 18 Desa Gunung Putih, Kecamatan Tanjung Palas, Senin (16/10/2017) dini hari.

Baca: Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan

Kapolres Bulungan, AKBP M Fachry melalui Kasat Resnarkoba, AKP I Wayan Dana di ruangannya menuturkan, penangkapan ini bermula dari adanya laporan warga yang  mengaku resah karena menduga rumah kontrakan Mus sering dijadikan lokasi pesta narkoba.

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis ganja ini di lantai rumah kontrakan," jelas AKP I Wayan Dana.

Walau barang bukti tidak tergolong besar, kasus ini menurutnya  cukup menyita perhatian. Pasalnya, sejak Satresnarkoba Polres Bulungan dibentuk tahun 2015 lalu, baru kali ini ada temuan ganja di wilayah hukum Polres Bulungan.

Baca: Google Luncurkan Emoji Baru, Ada Karakter Ibu Menyusui Juga

Pengakuan sementara, Mus membeli ganja dari Kota Tarakan. Sejauh ini, tersangka mengaku tidak pernah menanam ganja di Kabupaten Bulungan. Namun tentunya, jelas AKP I Wayan, pengakuan tersangka ini masih akan terus didalami.

"Ini kasus pertama dan jadi atensi kami. Kok ada ganja, sebelumnya tidak pernah temukan. Ini masih kita kembangkan asal-usulnya dari mana," ujarnya.

AKP I Wayan menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja termasuk narkotika golongan I, sama dengan heroin, kokain, opium dan beberapa jenis narkotika lainnya.

Sesuai Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tersebut, tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca: Fantastis, Harga Celana Kolor Syahrini Bisa Buat Beli Motor Bekas

"Ganja dan sabu ini sama-sama golongan I. Cuma yang membedakan, sabu itu bukan tanaman dan ganja ini tanaman," jelasnya.

Mus, kepada Tribunkaltim.co mengaku lebih memilih mengkonsumsi ganja karena persoalan harga. Untuk memperoleh ganja seberat 6,9 gram tersebut, pria yang sehari-hari bekerja di sebuah pemotongan kayu di Kecamatan Tanjung Palas ini  hanya perlu mengeluarkan  dibelinya hanya seharga Rp.50ribu.

Baca: Mirip Go-Food, Facebook Luncurkan Fitur Pemesanan Makanan, Begini Cara Ordernya

"Kalau sabu mahal, bang," ujarnya.

Dan menurutnya, ganja ini hanya untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan lagi.

"Kalau pakai itu kan biar semangat sedikitlah, jangan loyo," ujarnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved