15 Parpol sudah Mendaftar di KPU Balikpapan
Hingga batas akhir pendaftaran Senin (16/10) pukul 00.00 wita, jumlah partai politik yang telah mendaftar di KPU kota Balikpapan sebanyak 15 partai.
BALIKPAPAN, TRIBUN - Hingga batas akhir pendaftaran Senin (16/10) pukul 00.00 wita, jumlah partai politik yang telah mendaftar di KPU kota Balikpapan sebanyak 15 partai. Namun dua diantaranya dinyatakan belum memenuhi persyaratan dan harus melengkapi persyaratan paling lambat Selasa (17/10) pukul 00.00 Wita.
Kedua partai yang belum memenuhi persyaratan tersebut antara lain PAN dan PKB. Ketua KPUD Balikpapan, Noor Thoha mengungkapkan bila hingga limit terakhir kedua partai tersebut tidak meperbaiki persyarakat maka, tugas KPU kota Balikpapan hanya melaporkan kepada KPU Pusat bahwa ada 2 parpol yang tidak memperbaiki.
Untuk partai politik yang sudah mendaftar di KPU Pusat tetapi di Balikpapan belum menyerahkan persyararan berupa KTA dan fotocopy KTP maka hal tersbut diperbolehkan dengan syarat mendaftar ke KPU Pusat sebelum batas akhir pendaftaran ditutup.
Baca: Bawa 4000 KTA, Golkar Daftar ke KPU Balikpapan
"Tetapi kalau di sana tidak terdaftar ya di sini kami tidak bisa menerima, batas akhirnya sama yakni pukul 00.00, jadi hari ini kita bergadang lagi," katanya.
Thoha menyebutkan dari seluruh partai politik yang mendaftar sebagian besar partai politik lama mendaftar. Sementara partai baru yang mendaftar antara lain Perindo, Berkarya, PSI, Idaman dan Garuda.
Untuk tahap berikutnya setelah tanggal 17 Oktober ini, maka dalam 30 hari ke depan KPU akan melakukan verifikasi administrasi. Verifikasi adminsitrasi ini meliputi, klarifikasi kegandaan keanggotaan. Apabila data yang diinput oleh suatu parpol juga diimpor oleh parpol lain maka akan terdeteksi oleh sistem aplikasi KPU.
Selanjutnya verifikasi akan melihat dari pekerjaan anggota, karena yang tidak boleh menjadi anggota parpol adalah TNI Polri dan ASN. Selain itu pihaknya juga akan melihat umur anggota. Umur anggota parpol tidak boleh kurang dari 17, namun boleh kurang tetapi dia harus sudah pernah menikah.
"Kalau ini sudah clear, tetapi hasilnya partai politik tersebut dibawah 619 setelah dikurangi yang tidak memenuhi syarat maka parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki setelah verifikasi itu, ketika yang kegandaan akan kita datangi orangnya, kita tanya posisi anggota ini di parpol apa, kalau kita tidak bisa mengunjungi satu -satu, kita minta parpol untuk menghadirkan anggota tersebut, klarifikasi kegandaan parpol ini dalam waktu 30 hari, " katanya.
Ditegaskannya, dalam hal ini KPU Kabupaten Kota tidak dalam kapasitas meloloskan atau tidak meloloskan parta politik, tetapi KPUD hanya melaporkan apa yang ditemukan "Misalnya ternyata keanggotaan ganda yang kita datangi misalnya tidak memilih partai dua-duanya ya kita coret, hasilnya kita laporkan ke KPU pusat, dan KPU pusat yang menyimpulkan bahwa parpol ini memenuhi syarat secara nasional atau tidak," katanya. (ald)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/noor-thoha_20151117_152416.jpg)