Akan Dilakukan Verifikasi
Ada 17 Partai yang Mendaftar di KPUD PPU sebagai Peserta Pemilu
KPUD Penajam Paser Utara menerima 17 partai yang mendaftar sebagai peserta pemilu mendatang, saat ini dilakukan verifikasi atas keabsahan partai.
Penulis: Samir |
PENAJAM,TRIBUN- KPUD Penajam Paser Utara (PPU) telah menerima data salinan dokumen keanggotaan 17 partai politik peserta Pemilu 2019 mendatang.
Selanjutnya, akan dilakukan pemeriksaan dokumen dengan melakukan verifikasi administrasi dan dilanjutkan verifikasi faktual untuk parpol baru.
Ketua KPUD PPU, Feri Mei Efendi, Rabu (18/10) mengatakan, seluruh parpol yang telah menyerahkan data salinan dokumen sudah dianggap telah terpenuhi. Bahkan Golkar dan Hanura serta PKPI juga sudah dinyatakan lengkap.

“Jadi kami buka sampai Selasa malam itu, pendaftar terakhir adalah Partai Garuda,” jelasnya.
Ia mengatakan, dokumen yang mereka diserahkan sudah sesuai dengan ketentuan yaitu jumlah data keanggotaan.
Baca: Disdukcapil PPU Sudah Bisa Layani Pencetakan E-KTP, Sehari Hanya Mampu 80 Keping
Baca: Warga Tanjung Tengah PPU Bangun Menara Bambu 100 Meter untuk Kibarkan Merah Putih 28 Oktober
Baca: Warga Minta Pemkab PPU segera Normalisasi Sungai Lawelawe
Karena sesuai dengan aturan setiap parpol di PPU harus menyerahkan minimal 166 keanggotaan, sementara mereka menyerahkan melebihi dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah menerima data salinan dokumen diterima lanjutnya, maka langkah selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi terhadap 17 parpol dengan mencocokkan antara KTA dengan KTP.
Bukan hanya itu, juga untuk mencari keanggotaan ganda terhadap dokumen yang telah diserahkan.
Baca: Merayakan Hari Ulang Tahun, Bank Kaltim Penajam Siapkan 52 Doorprize untuk Nasabah
Baca: Sungai Meluap, Puluhan Rumah di Penajam Terendam Banjir
Baca: Ribuan Warga PPU Serbu Pasar Induk Penajam Nonton Bareng Film G30S/PKI
Bila nanti ditemukan adanya kesalahan dalam verifikasi administrasi seperti keanggotaan ganda, maka pihaknya akan menyampaikan kepada parpol bersangkutan untuk melakukan perbaikan.