Persatuan Jaksa Tolak Wewenang Penuntutan di Densus Tipikor Polri, Ini Argumennya
Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.
TRIBUNKALTIM.CO - Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak mempersoalkan rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri.
Namun, PJI menyatakan tidak setuju apabila Densus Tipikor memiliki kewenangan penuntutan.
"Untuk penyidikan dan segala macam ya silahkan, kami pun sudah ada Satgas khusus sejak 2008. Tapi jangan sampai Densus Tipikor Polri ini mengatur sampai di ranah penuntutan," ujar anggota PJI Reda Manthovani dalam jumpa pers di Cikini, Jakarta, Minggu (22/10/2017).
Pertama, menurut Reda, rencana kejaksaan satu atap dengan Densus Tipikor Polri melanggar aturan hukum dan undang-undang.
Menurut Reda, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah menegaskan bahwa kejaksaan melakukan penuntutan secara merdeka.
Baca juga:
Kisah Panjang Penantian Mbah Wongso, Warga Suriname Keturunan Jawa
BREAKING NEWS - Dijadwalkan Hadiri Konferensi, Panglima TNI Ditolak Masuk Pemerintah Amerika Serikat
Terkena Demam, Seorang Ayah Malah Kehilangan Kedua Kaki dan Tangannya Karena Penyakit Tak Terduga
Anies dan Sandi Dikabarkan Ditilang saat Pergi ke Puncak? Ini Penjelasan Resminya
Tukang Becak 82 Tahun dikirim Ikut Lomba Lari di Luar Negeri
Pakai Modus Pernikahan Anak jokowi, Paspampres Gadungan Tipu Rumah Makan
Heboh, Sapi Milik Sugiyat Lahirkan Anak Berkepala Dua
Selain itu, menurut Reda, kejaksaan adalah satu, yakni jaksa agung.
Tak hanya itu, kewenangan penuntutan dalam Densus Tipikor Polri dinilai akan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).