Persatuan Jaksa Tolak Wewenang Penuntutan di Densus Tipikor Polri, Ini Argumennya
Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.
"Dalam KUHAP sudah diberikan tugas masing-masing penyidik dan penuntut. Jaksa itu sebagai pengendali penanganan perkara di pengadilan," kata Reda.
Menurut Reda, pengaturan tersebut baru bisa dilakukan jika dilakukan revisi KUHAP. Menurut dia, terkait kewenangan itu tak cukup diatur dengan penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menyampaikan, pihaknya ingin mengadopsi sistem penuntutan seperti di KPK untuk diterapkan dalam Densus Tipikor.
Di KPK, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dilakukan dalam satu atap.
Sistem seperti itu ingin diterapkan agar berkas perkara tak bolak balik antara Kepolisian-Kejaksaan seperti yang selama ini terjadi.
Opsi lain, Kejaksaan membentuk satuan tugas (satgas) khusus terkait penuntutan tipikor. Densus Tipikor nantinya langsung berkoordinasi dengan satgas.
Baca juga:
Belasan Tahun Berpisah Kekompakan Tetap Terjaga, Ini yang Dibahas Prajurit TNI Angkatan Milenium
Lecehkan Profesi Wartawan, Warga Samarinda Dilaporkan Ke Kepolisian
Semarak! Begini Jadinya Jika Ribuan Murid di Balikpapan Ikut Gebyar PAUD 2017
Rebutkan Hadiah Mobil, Ribuan Orang Kumpul di GOR Sempaja Sejak Pagi
Penggemar Burung Berkicau Kumpul di Kantor KNPI sejak Pagi
Kapolda Gabung Bersama Warga, Jalan Santai di Kutim
Hari Santri Bukan Sekadar Seremonial
Pembentukan Densus Tipikor masih akan dibahas pemerintah.
Presiden Joko Widodo akan memimpin rapat bersama para pimpinan terkait pada pekan depan.
Nantinya, akan diputuskan apakah rencana itu direalisasikan atau tidak.
Namun, Wakil Presiden Jusuf Kalla menolak wacana tersebut.
Menurut dia, saat ini cukup memaksimalkan kerja KPK, kepolisian dan kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. (Kompas.com)