Berita Pemkab Kutai Timur
Awasi Distribusi Elpiji 3 Kilogram, Disperindag Sidak Bersama Polres Kutim
Inspeksi ini dilakukan karena terjadi keluhan di masyarakat tentang langkanya gas elpiji ukuran 3 kg di masyarakat.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) bersama jajaran Polres Kutim melakukan inspeksi mendadak ke beberapa pangkalan gas elpiji di Sangatta.
Inspeksi ini dilakukan karena terjadi keluhan di masyarakat tentang langkanya gas elpiji ukuran 3 kg di masyarakat.
Hal ini pun diperparah dengan permainan harga akibat langka yang jauh melebihi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca: Hadiri Pertemuan Perhapi Kaltim, Wabup Kutim: Tambang Bukan Pekerjaan Amatiran
Tim gabungan melakukan sidak ke pangkalan, pengecer dan juga toko kelontong guna memeriksa jangan ada penimbunan dan memantau harga jual di atas HET, yakni Rp 25.000 per tabung.
“Apabila didapati pangkalan gas elpiji 3 kilogram “nakal” siap-siap diproses hukum bahkan sanksi tegas izin operasional bisa dicabut. Di tengah kondisi sekarang ini, janganlah ada pihak-pihak yang mencari keuntungan semata dengan mengorbankan kepentingan masyarakat, terkait kebutuhan akan gas 3 kilo," kata Kasi Perdagangan Luar Negeri Disperindag, Dony Evriady yang memimpin tim gabungan.
Doni menjelaskan bahwa inspeksi ini akan rutin dilaksanakan agar kebutuhan masyarakat tidak terganggu.
Jika menemukan ada indikasi penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab akan berurusan dengan aparat hukum.
Ia juga mengimbau pada pedagang eceran jangan menjual harga yang terlalu tinggi dibandingkan harga di pangkalan.
Tabung gas elpiji 3 kilogram sebenarnya sudah disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan usaha kecil menengah (UKM) bukan untuk masyarakat luas.
“Terkait sasaran pengguna LPG 3 kg untuk konsumen rumah tangga kurang mampu dan usaha mikro termuat dalam UU nomor 20/2008 tentang UMKM. Pengawasan atas pelaksanaan distribusi LPG 3 kg juga sudah diatur dalam Permen ESDM 26/2009. Bahkan, pemerintah telah pula membentuk Tim Pengawasan Penyediaan dan Pendistribusian Elpiji 3 kg sebagaimana dalam ketentuan Pasal 33 Permen ESDM 26/2009 itu,” ungkap Doni.
Pemantauan penyaluran gas 3 Kg, Disperindag turut didampingi beberapa anggota intel Polres Kutim.
"Dalam kesempatan ini kami mengucapkan rasa terima kasih kepada kepolisian khususnya pihak polres yang bersama-sama pemerintahan melakukan pengawasan penyaluran gas elpiji 3 kg," ujar Doni. (advertorial/hms12)